Korupsi Dana Hibah, Mantan Staf Ahli Gubernur Banten Divonis 6 Tahun Penjara

0
648

Serang,fesbukbantennews (8/5/2015) – Mantan staf ahli Gubernur Banten dan juga Kepala Dinas Pendapatan dan Pengelolaan Keuangan Daerah (DPPKD)  Banten, Zaenal Muttaqin divonis 6 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor, di Pengadilan Negeri (PN) Serang. Terdakwa Zainal Mutaqin dinilai terbukti melakukan tindak pidana korupsi dana hibah Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten yang dikucurkan pada 2011 senilai Rp 4,1 miliar dan di 2012 Rp 3,5 miliar.

Divonis 6 Tahun, Zainal langsung berdiri dan menyatakan Banding.(LLJ)
Divonis 6 Tahun, Zainal langsung berdiri dan menyatakan Banding.(LLJ)

Dalam sidang pembacaan vonis di Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri (PN) Serang Kamis (7/5) yang dipimpin hakim Jesden Purba dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Alek Sumarna, Zainal Mutaqin juga didenda Rp 1 miliar subsidair 4 bulan penjara. Serta diharuskan
untuk mengembalikan kerugian keuangan negara Rp 3,480 miliar. Jika tidak dapat memenuhi uang pengganti tersebut maka harta milik terdakwa disita.
“Menyatakan, terdakwa Zainal Mutakin bersalah melakukan tindak pidana korupsi. Menghukum dengan hukuman pidana penjara selama enam tahun. Dan denda sebesar Rp1 miliar,” kata hakim Jesden saat membacakan putusan untuk Zainal.

Selain itu, untuk terdakwa Dudi Setiadi  orang dekat Gubernur Banten nonaktif Ratu Atut Chosiyah, majelis hakim menjatuhkan vonis selama 1 tahun dan 5 bulan penjara dengan denda sebesar Rp 500 juta subsider dua bulan penjara. Untuk terdakwa Yudianto M Salikin, majlis hakim juga menjatuhkan vonis satu tahun dan lima bulan penjara dengan denda sebesar Rp 500 juta subsider dua bulan penjara.

Terdakwa lain dalam kasus yang sama yakni  Sutan Amali juga divonis 1 tahun 5 bulan penjara, denda Rp 500 juta subsider 2 bulan. Terdakwa Siti Halimah (mantan sekretaris pribadi Ratu Atut Chosiyah) divonis 1 tahun 5 bulan penjara, dengan denda Rp 500 juta subsider 1 bulan kurungan.

Selanjutnya, terdakwa Asep Supriyadi (Ketua Yayasan Bina Insan Cita) divonis 1 tahun 5 bulan penjara, dengan denda Rp 50 juta subsider 1 bulan kurungan, serta uang pengganti Rp 1,2 miliar subsider 1 tahun penjara. Wahyu Hidayat (mantan Kasubag Kepegawaian pada Bagian Umum, Sekretariat Dewan Banten) divonis  1 tahun 5 bulan penjara, denda Rp 50 juta subsider 1 bulan kurungan.

Majelis hakim mengatakan, para terdakwa ini terbukti melanggar Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. “Para terdakwa secara dan meyakinkan, telah terbukti melanggar undang-undang korupsi,” kata majelis Hakim.

Usai mendengarkan putusan, terdakwa Zainal langsung menyatakan banding. Dan menilai jaksa mendolimi dirinya. “Saya banding yang mulia, saya didolimi, saya bukan pengguna anggaran, ” kata Zainal, yang pernah menjadi Ketua PWNU Banten ini.

Sementara, terdakwa lainnya menerima putusan tersebut.

Untuk diketahui, kasus ini bermula pada Oktober 2010, terdakwa Zainal Mutaqin menemui Gubernur Banten Ratu Atut Chosyiah, di Rumah Atut di Jalan Bayangkara No.51 Serang.

Dalam pertemuan tersebut, terdakwa Zainal Mutaqin menyampaikan kepada Ratu Atut Chosyiah, akan membantu penyediaan dana untuk kegiatan sosialisasi pencalonan kembali Ratu Atut Chosyiah menjadi Gubernur Banten.

Dana yang disiapkan tersebut akan diambil dari dana hibah dan dana bansos yang sudah dikondisikan. Kemudian terdakwa Zainal Mutaqin, melakukan pertemuan dengan terdakwa Dudi Setiadi, Kholil, Siti Halimah, Wahyu Hidayat selaku Kasubbag TU Biro Kesra, Pemprov Banten, Petri Remos dan Sutan Amali, di Aula Rumah Gubernur Banten di Jalan Bayangkara No.51 Serang.

Dalam pertemuan tersebut, terdakwa Zainal Mutqin memberikan saran untuk memberikan kepada 10  yayasan dan satu lembaga dan disalurkan kepada 10 yayasan penerima Rp4.150.000.000 miliar dan untuk satu lembaga Rp3.500.000.000, dari uang hibah.

Para penerima dana hibah tersebut, hanya mendapatkan 40 persen, sementara 60 persen digunakan Zainal untuk pemenangan Atut menjadi Gubernur Banten. (LLJ)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here