Korupsi Dana Hibah, Mantan Pejabat KPU Kota Tangerang Divonis 12 Bulan

0
255

Serang,fesbukbantennews.com (19/1/2017) – Tiga mantan pejabat Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tangerang, terdakwa kasus korupsi dana hibah Pilkada Tangerang tahun 2013 oleh majelis hakim pengadilan tipikor Pengadilan Negeri (PN) Serang divonis satu hingga dua tahun penjara, Rabu (18/1/2017).

Tiga terdakwa korupsi Hibah Pilkada Tangerang mendengarkan vonis hakim.(LLJ)

Ketiga terdakwa tersebut yakni mantan Sekretaris KPU Tangerang Ahmad Syafei sebagai kuasa pengguna anggaran (KPA), Kasubag Umum KPU Deded selaku pejabat pelaksana pengadaan, dan Deden Jubaidilah sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK).

Dalam sidang yang dipimpin hakim Ni Putu Sri Indayani dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Desy Marjanti, ketiga terdakwa yang didampingi kuasa hukumnya Latif Muhtar, dinyatakan bersama-sama bersalah melakukan tindak pidana korupsi dalam kasus dana hibah untuk Pilkada Tangerang tahun 2013. Ketiganya melanggar pasal 3 jo pasal 18 ayat (1) Undang-undang No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
“Menghukum terdakwa Ahmad Syafei dengan hukuman pidana penjara selama satu tahun dan enam bulan penjara,” kata hakim Putu saat membacakan putusan untuk Ahmad Syafei.
Selain itu, Syafei juga dikenai denda Rp50 juta dan harus membayar uang pengganti Rp16.800.000,-, subsider satu bulan penjara.

Sementara untuk terdakwa Deden Setiadi , hakim menghukumnya selama dua tahun penjara, denda Rp50 juta dan harus membayar uang pengganti Rp279 juta.

“Sementara untuk terdakwa Deded Jubaidillah, hakim memvonis satu tahun penjara, denda Rp50 juta dan uang pengganti RP6 juta,” kata hakim.
Menyikapi putusan tersebut, terdakwa setelah konsultasi dengan kuasa hukumnya menerima putusan, sementara JPU menyatakan pikir-pikir. “Kami terhadap putusan hakim menyatakan pikir-pikir,” kata jaksa Desy.
Putusan yang diberikan majelis hakim tersebut lebih ringan dari tuntutan JPU. Sebelumnya, oleh JPU, terdakwa Ahmad Syafei dituntut 1 tahun dan 8 bulan penjara, Deded 2 tahun dan 6 bulan penjara, sementara, Deden 1 tahun dan 6 bulan penjara.
Untuk diketahui, kasus ini bermula pada 2013, Pemkot Tangerang menganggarkan dana hibah ke KPU sebesar Rp 60 miliar untuk keperluan pilkada dua putaran. Sebesar Rp 41,8 miliar telah dicairkan untuk putaran pertama. Namun, ternyata pilkada hanya berlangsung satu putaran, sehingga sisa dana hibah tahap kedua tidak jadi dicairkan.

Diduga ketiga tersangka menyelewengkan dana kegiatan bantuan hibah KPU Kota Tangerang itu. Ada 44 kegiatan yang diduga disalahgunakan oleh tersangka, di antaranya rental mobil, bensin, kaos, baliho, sosialisasi media dan termasuk pencetakan surat suara. Kerugian keuangan negara ditaksir mencapai Rp 480 juta. (LLJ).