Korupsi Dana Desa Rp497 Juta, Mantan Kades Binangun Kabupaten Serang Dituntut 3 Tahun

0
251

Serang,fesbukbantennews.com (7/2/2019) – Kepala Deda Binangun, Kecamatan Waringinkurung Kabupaten Serang, Banten , Sulaiman , oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dituntut 3 tahun penjara dan denda Rp50 juta. Kades periode 2011-2017 ini dinyatakan korupsi dana desa dan merugikan negara sebesar Rp 497 juta.

Terdakwa korupsi Dana desa binangun Kabupaten Serang sedang mendengarkan tuntutan jaksa.

Dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Serang, Rabu (6/2/2019) yang dipimpin hakim Eni dengan JPU Subradi, Hartono dan Afiful, terdakwa dinyatakan bersalah melanggar pasal 3 ayat 2 Jo 18 undang-undang Korupsi.

Selain tuntutan 3 tahun penjara, terdakwa juga diharuskan membayar uang pengganti sebesar Rp497 juta. Dan jika tidak mampu membayar, diganti dengan kurungan Badan selama 1 tahun.

“Supaya majelis hakim menghukum terdakwa Sulaiman dengan hukuman pidana penjara selama tiga tahun, denda Rp50 juta dan membayar uang pengganti Rp497 juta, ” kata JPU Kartono saat membacakan tuntutan.

Dalam pertimbangan hukumnya sebelum memberikan tuntutan , jaksa mengatakan hal memberatkan terdakwa perbuatannya tidak membantu program pemerintah dalam peberantasan korupsi.

“Hal yang meringankan, terdakwa tulang punggung keluarga dan kooperatif selama persidangan , ” ujar JPU.

Usai mendengarkan tuntutan, majelis hakim menyatakan sidang ditunda semingu untuk memberikan kesempatan kepada terdakwa melakukan nota pembelaan.

Untuk diketahui, terdakwa Sulaiman ditangkap oleh polisi pada October 2017 lalu.

Kapolres Serang Kota AKBP Komarudin menjelaskan, terdakwa diduga mengkorupsi dana desa pada rentang 2015 dan 2016 saat ia masih menjabat.

Di 2015, Desa Binangun menurutnya mendapatkan dana desa sebesar Rp 634 juta. Dana tersebut kemudian digunakan untuk pengadaan alat kantor sebesar Rp 68 juta dan pembangunan kantor sebesar Rp 268 juta. Tapi, berdasarkan audit fisik oleh ahli tekhnik sipil Universitas Sultan Ageng Tirtayasa dan audit BPKP Perwakilan Banten ditemukan ketidaksesuaian pekerjaan sesuai spesifikasi.

Kemudian di 2016, desa tersebut juga mendapat dana desa sebesar Rp 1 miliar. Dilakukanlah 4 item pekerjaan antara lain betonisasi dengan anggaran Rp 185 juta, pemeliharaan jembatan Rp 67 juta, pembangunan paving block Rp 253 juta, dan pemeliharaan irigasi sebesar Rp 91 juta.

Di tahun tersebut, terdakwa juga kata Komarudin memotong honor anggota badan permusyawaratan desa (BPD) sebesar Rp 59 juta.

Atas berbagai kegiatan tersebut, ditemukan bahwa ada berbagai ketidaksesuaian pembangunan berdasarkan hasil audit. Total kerugian negara sebesar Rp 497 juta. (LLJ).