Korupsi Dana Desa, Mantan Pjs Kades Kadu Malati Pandeglang Divonis 4 Tahun Penjara

0
349

Serang, fesbukbantennews.com (12/11/2019) – Terdakwa penyelewengan Dana Desa, mantan pjs Kades Kadumalati,Kecamatan Sindangresmi, Pandeglang ,Banten , Dadih Ahdiat oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri (PN) Serang, Selasa (12/11/2029) divonis 4 Tahun penjara.

Terdakwa korupsi Dana desa kadu malati sindangresmi Pandeglang (berdiri) ,sedang mendengarkan putusan Hakim.

Dalam sidang yang dimpimpin hakim Maria Sidabalok dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ucup Supriadi, terdakwa dinyatakan tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam pasal 2 1 Juncto Pasal 18 Undang-Undang Tipikor, subsider Pasal 3 Juncto Pasal 18 Undang-Undang Tipikor.

Majelis hakim menyatakan Terdakwa Dadih Ahdiat telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara.sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam dakwaan Primair : Pasal 3 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP;

“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 4 tahun  dikurangi selama Terdakwa berada dalam tahanan sementara dengan perintah agar Terdakwa tetap ditahan,Menjatuhkan Terdakwa dengan pidana Denda sebesar Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) subsidiair 3 (tiga) Bulan kurungan,” kata ketua majelis hakim.

Hakim juga menghukum terdakwa untuk membayar Uang Pengganti sebesar Rp.422 .370.000. Jika terdakwa tidak membayar uang pengganti paling lama 1 (satu) bulan sesudah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dalam hal Terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka dipidana penjara selama dua tahun.

Putusan yang diberikan hakim tersebut lebih ringan dari tuntutan JPU yang menuntut terdakwa selama 6 tahun dan 6 bulan.

Menyikapi putusan tersebut, baik terdakwa maupun JPU menyatakan pikir-pikir .”kami pikir-pikir yang mulia, ” kata JPU Ucup.

Namun terdakwa terbukti melanggar pasal 3 Juncto Pasal 18 Undang-Undang Tipikor, subsider Pasal 3 Juncto Pasal 18 Undang-Undang Tipikor.

Untuk diketahui, bahwa terdakwa Dadih Ahdiat telah menyelewengkan dana desa pada tahun 2017.

Hasil Penghitungan Kerugian Keuangan Negara dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dan perhitungan ahli dari Universitas Mathla’ul Anwar pandeglang sehingga menimbulkan kerugian keuangan negara/daerah Kabupaten Pandeglang  Rp. 471.407.493,00

Akibat perbuatan terdakwa , telah merugikan keuangan negara  Rp. 471.407.493,00, sesuai dengan laporan hasil perhitungan kerugian keuangan negara yang dilakukan oleh ahli dari Badan pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dengan suratnya Nomor : LHAPKKN-673/PW30/5/2018 tanggal 28 Desember 2018 yang dibuat berdasarkan perhitungan ahli dari Universitas Mathla’ul Anwar pandeglang.(LLJ).