Korupsi Dana Desa, Mantan Kades Pulo Panjang Dituntut 6,5 Tahun Penjara

0
242

Serang,fesbukbantennews.com (4/9/2019) – Terdakwa kasus dugaan korupsi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Rp 1,2 miliar tahun 2016 mantan Kepala Desa (Kades) Pulo Panjang, Kecamatan Pulo Ampel, Kabupaten Serang,Sukari, dituntut 6 tahun 6 bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Cilegon, saat sidang di Pengadilan Tipikor Serang, Selasa (1/10).

Ilustrasi .(google).

Dalam tuntutannya, JPU menyatakan terdakwa Sukari terbukti melanggar pasal 12, pasal 18 ayat 1 huruf a, b, ayat 2 dan 3 undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah undang-undang nomor 20 tahun 2001 juncto pasal 64 ayat (1) KUHP.

“Menghukum terdakwa Sukari dengan pidana penjara selama 6 tahun dan enam bulan dikurangi selama terdakwa dalam tahanan dengan perintah tetap ditahan,” kata JPU Gultom kepada Majelis Hakim yang diketuai Muhammad Ramdes.

Selain pidana penjara, lanjut Gultom, terdakwa Sukari juga harus membayar uang denda sebesar Rp 200 juta. Apabila tidak dibayar, maka harus diganti dengan pidana penjara selama 6 bulan kurungan.”Hal yang memberatkan perbuatan terdakwa bertentangan dengan undang-undang tipikor, terdakwa memberikan contoh tidak baik kepada warganya, perbutannya menyebabkan kerugian negara Rp 1.289.487.247. Yang meringankan, terdakwa tidak pernah dihukum, menyesali perbutannya dan telah mengembalikan uang Rp 744.069.948,” tambahnya.

Untuk diketahui, dalam fakta persidangan terdakwa Sukari mengakui mendapatkan bantuan keuangan pada tahun 2016 sebesar Rp 2.440.239.000. Namun dirinya tidak mengetahui sumber anggaran tersebut dan tidak mengetahui mekanisme pengajuannya.

Bantuan tersebut digunakan penghasilan tetap dan tunjangan kades, perangkat desa, siltap BPD, dan siltap Rt/Rw. Dana tersebut juga digunakan untuk kegiatan PKK, posyandu, pelatihan, PHBN, kegiatan rapat, pembuatan jalan desa, pembuatan solokan, pembuatan jalan paving blok dan penerangan umum.

Namun pada pelaksanannya, uang dana desa senilai Rp 1.693.983.000 untuk pembangunan tidak sesuai dengan anggaran, lantaran masih ada kegiatan pembangunan yang belum terlaksana yaitu pengadan penerangan jalan senilai Rp 176.964.000, pengadaan jaringan air senilai Rp 84.063.700 dan kegiatan bidang pemberdayaan senilai Rp 46.556.000.

Akibat perbuatan terdakwa yang telah mempergunakan APBDes tahun 2016 diluar peruntukan baik untuk kepentingan sendiri maupun orang lain telah menimbulkan kerugian negera sebesar Rp 1.289.487.247, dan nilai pekerjaan yang dilaksanakan hanya Rp 1.150.751.753.

Atas tuntutan tersebut, terdakwa Sukari mengajukan pembelaan dan memberikan waktu selama satu minggu terdakwa untuk membuat nota pembelaan atau pledoi.”Satu minggu untuk pledoi,” kata Hakim Ramdes. (LLJ)