Korupsi Dana Bantuan Bencana Alam, 4 Warga Tengkurak Divonis 1 Tahun Penjara

0
260

Serang,fesbukbantennews.com (29/3/2016) – Empat warga Desa Tengkurak, Kecamatan Tirtayasa, Kabupaten Serang, salah satunya mantan kepala desa (kades) dihukum penjara selama 1 tahun oleh majelis hakim pengadilan Tipikor PN Serang, Senin (28/3/2016) kemari. Keempatnya terbukti melakukan tindak pidana korupsi dana puting beliung senilai Rp 580 juta pada tahun 2012.

Korupsi Dana Bantuan Bencana Alam, 4 Warga Tengkurak Divonis 1 Tahun Penjara
Empat terdakwa korupsi bantuan korban puting beliung tengkurak.

Keempat terdakwa tersebut, Samsudin Nur, Saefullah, Hasanudin, dan M. Sakam.

Selain divonis satu tahun penjara para terdakwa juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp 50 juta subsider satu bulan kurungan.

“Menjatuhkan pidana penjara selama satu tahun terhadap terdakwa Samsudin Nur, denda Rp50 juta subsider satu bulan kurungan. Menjatuhkan pidana tambahan berupa uang pengganti sebesar Rp 15 juta,” ujar Ketua Majelis Hakim Jesden Purba saat membacakan amar putusan.

Vonis yang dijatuhkan Jesden Purba itu sama dengan tiga terdakwa lainya M. Sakam, Saefullah dan Hasanudin dengan pidana penjara selama satu tahun. Perbedaan hukuman yang dijatuhkan kepada ketiganya hanya berbeda untuk uang pengganti dari dana korupsi yang dinikmatinya.

Terdakwa M. Sakam diganjar dengan uang pengganti sebesar Rp66,36 juta subsider dua bulan kurungan penjara. Untuk terdakwa Terdaka Hasanudin dan terdakwa Samsudin masing-masing diganjar uang pengganti sebesar Rp 15 juta subsider satu bulan kurungan.

Dalam amar putusan terhadap keempat terdakwa majelis hakim menilai telah terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dengan tidak menyalurkan secara utuh dana bantuan puting beliung. Selain itu, dana puting beliung tersebut juga dimonopoli oleh keempat terdakwa dengan menyalurkan kepada kerabatnya yang lebih berhak menerimanya.

Majelis hakim menilai perbuatan terdakwa telah terbukti melakukan tindak pidana korupsi sesuai dengan dakwaan subisder jaksa penuntut umum Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dalam pertimbanganya, majelis menilai perbuatan keempat terdakwa telah menghambat program pemerintah yang sedang gencar melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi dan menikmati uang dari hasil tindak pidana korupsi sebagai hal yang memberatkan.

“Hal-hal yang meringankan terdakwa berkelakuan sopan di persidangan sehingga mempermudah proses persidangan, terdakwa berterur terang, terdakwa adalah kepala keluarga yang belum pernah dihukum,” ujar Jesden Purba.

Menaggapi putusan tersebut keempat terdakwa mengaku menerima. Sikap tersebut diambil setelah berkonsultasi dengan penasehat hukumnya. “Menerima,” ujar keempat terdakwa.

Sementara itu, JPU Kejari Serang Indah Hutasoit mengaku piker-pikir atas vonis majelis hakim tersebut. Vonis yang dijatuhkan majelis hakim tersebut yang menuntut pidana penjara selama satu tahun empat bulan. “Pikir-pikir yang mulia,” ujar Indah.

Sebelumnya, dalam surat dakwaan JPU, keempat terdakwa dianggap telah melakukan pemufakatan jahat terkait dana bantuan tersebut. Pada penerimaan dana bencana itu, sebanyak 48 warga yang tidak berhak justru mendapat bantuan karena mempunyai hubungan keluarga dengan keempat terdakwa.

Selain itu, dana bencana alam itu tidak disalurkan secara penuh oleh korban bencana alam di Desa Tengkurak. Oleh keempat terdakwa penyimpangan dana puting beliung itu digunakan untuk kepentingan pribadi. Dari jumlah bantuan sebesar Rp580 juta, sebesar Rp Rp207.455.000 tidak dapat dipertanggung jawabkan atau masuk dalam kerugian negara.(LLJ)