Korupsi Dana Bansos Rp1,4 Miliar, Korda RBB Pandeglang Segera Disidang

0
216

Serang,fesbukbantennews.com (25/5/2016) – Dua tersangka pengemplang dana Bantuan Sosial sebesar 1,4 Miliar Rupiah Pemrprov Banten di kabupaten Pandeglang tahun 2010 atas nama Heri Baelani ketua Yayasan Peduli Lingkungan dan Khaerma Wahyudi alias Deden ketua Yayasan Almagfiroh yang juga Korda Relawan Banten Bersatu (RBB) Pandeglang, segera disidangkan di pengadilan tipikor PN Serang. Menyusul dilimpahkan bekas keduanya oleh jaksa dari Kejari Pandeglang ke Panmud Tipikor PN Serang, Rabu (25/5/2016).

Petugas Tipikor PN Serang lakukan cek. Berkas dua tersangka korupsi Bansos Pandeglang.(LLJ)
Petugas Tipikor PN Serang lakukan cek. Berkas dua tersangka korupsi Bansos Pandeglang.(LLJ)

RBB merupakan organisasi yang beberapa kali sukses membantu pemenangan Ratu Atut Chosiyah dalam Pilgub Banten. Bahkan 2016 ini, RBB juga mendukung anak Atut yang mencalonkan gubernur, Andika Hazrumy.
“Iya, kita terima berkas dua terdakwa atas nama Heri dan Khaerma. Kasus korupsi bansos di Pandeglang 2010 lalu,” kata Panmud Tipikor PN Serang Nur Fuad, usai menerima berkas dari Jaksa Kejari Pandeglang.

Setelah diterima berkas kedua tersangka tersebut, lalu diperiksa barang buktinya, sambung Nur Fuad, diserahkan ke ketua PN Serang untuk dipelajari. “Lalu pak ketua menunjuk majelis dan paniteranya, ” ungkap Nur Fuad.

Sementara, jaksa dari Kejari Pandeglang, Ucup Supriatna mengatakan, kedua tersangka dijebloskan kedalam Rumah Tahanan Klasifikasi II-B Serang.
Keduanya diduga melakukan tindak pidana korupsi berupa penggelapan dana Bantuan Sosial yang digelontorkan oleh Pemerintah Provinsi Banten sebesar 1,4 Miliar rupiah pada tahun 2010 untuk ratusan lembaga seperti majelis taklim , Ormas dan Pondok Pesantren yang ada di Kabupaten Pandeglang.

“Dari kerugian negara sebesar Rp1,4 miliar, yang belum dikembalikan sekitar Rp200 jutaan,” kata Ucup.

Sebelumnya, dua tersangka tersebut ditahan dan dijebloskan penyidik Kejari Pandeglang ke Rutan Klas II B Serang pada Selasa (26/4/2016) lalu seusai berkas penyidikanya dinyatakan lengkap atau P21.
Kedua tersangka tersebut diduga telah melakukan tindak pidana korupsi dengan melakukan pemotongan dana bansos kepada lembaga penerimanya. Dari dana Rp 1,4 miliar yang diduga dikorupsi kedua tersangka tersebut sudah mengembalikan senilai Rp 1,2 miliar.

“Mereka ini memungut dana hibah total kerugian Rp 1,4 miliar. Dana yang sudah dikembalikan kepada kami jumlanya Rp 1,2 miliar. Sebelumnya, mereka tidak ditahan,” ujarnya.

Ditahannya kedua tersangka tersebut di Rutan Klas II B Serang dikarenakan untuk memberikan kemudahan JPU Kejari Pandeglang dalam mengahadirkan keduanya di pengadilan.(LLJ)