Korupsi Bareng Atut, Calon Bupati dan Wakil Bupati Lebak Divonis 3 Tahun Penjara

0
596

Jakarta,fesbukbantennews.com(22/12/2015) – Pasangan Calon Bupati Dan waki Bupati Lebak, Amir Hamzah dan Kasmin divonis tiga tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. Keduanya terbukti menyuap Akil Mochtar saat menjadi Ketua MK.

Amir Hamzah-Kasmin (foto:google.)
Amir Hamzah-Kasmin (foto:google.)

“Menjatuhkan pidana terhadap para terdakwa berupa pidana penjara masing-masing, terdakwa I Amir Hamzah selama 3 tahun dan 5 bulan dan terdakwa II Kasmin selama 3 tahun dikurangi selama para terdakwa ditahan dan pidana denda masing masing sebeesar Rp150 juta subsidair masing-masing 2 bulan kurungan dengan perintah supaya para terdakwa tetap ditahan,” kata ketua majelis hakim Sutio Jumagi dalam sidang di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Senin (21/12/2015) seperti dikutip Antara.

Vonis tersebut lebih rendah dibanding tuntutan jaksa penuntut umum KPK yang meminta agar Amir Hamzah divonis selama 5 tahun dan Kasmin selama 4 tahun, ditambah pidana denda masing-masing sebesar Rp150 juta subsidair 2 bulan kurungan.

Keduanya dinilai terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana diatur dan diancam pidana pada pasal 6 ayat 1 huruf a UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.

Amir adalah wakil bupati Lebak periode 2008-2013, sementara Kasmin adalah anggota DPRD Provinsi Banten periode 2009-2014 yang menyuap Akil Mochtar sebesar Rp1 miliar agar memenangkan gugatan Pilkada kabupaten Lebak.

Kedua pasangan calon tersebut bertemu dengan Gubernur Banten saat itu Ratu Atut Chosiyah pada Maret 2013. Dalam pertemuan itu Ratu Atut mengatakan pasangan tersebut akan didukung oleh Partai Golkar dalam Pilkada kabupaten Lebak 2013.

Namun pasangan itu kalah dari pasangan Iti Oktavia Jayabaya dan Ade Sumardi berdasarkan perhitungan KPU 8 September 2013 sehingga Atut kemudian mengumpulkan Amir Hamzah dan Kasmin untuk mengajukan permohonan perkara ke MK.(LLJ)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here