Korupsi Bantuan Kapal Nelayan Pandeglang, Pasutri Terancam 20 Tahun Penjara

0
546

Serang,fesbukbantennews.com (31/8/2015) – Pasangan suami istri (pasutri) terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan kapal ikan 30 groos ton (GT) dari Ditjen Perikanan Kementerian Kelautan dan Perikanan 2012 senilai Rp 1,3 miliar di Kabupaten Pandeglang Joshrius dan Mei Sartika, mulai disidangkan di pengadilan tipikor Pengadilan Negeri (PN) Serang, Senin (31/8/2015).Keduanya didakwa pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.

Pasutri terdakwa korupsi kapal nelayan Pandeglang dengarkan dakwaan.(LLJ)
Pasutri terdakwa korupsi kapal nelayan Pandeglang dengarkan dakwaan.(LLJ)

Mei Sartika Sitorus merupakan kuasa Direktur PT Mekarindo Bunga Rampai dan suaminya, Joshrius sebagai pemenang lelang proyek di Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kabupaten Pandeglang tahun 2012 itu.

Dalam sidang yang dipimpin hakim Epiyanto dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ucup Supriyatna, kedua terdakwa yang dipenjara dalam Rutan berbeda, oleh JPU dituding telah melakukan tindak pidana korupsi dalam proyek pengadaan kapal nelayan pada tahun 2012 dengan nilai proyek Rp1,3 miliar. Dan keduanya telah merugikan keuangan negara sebesar Rp479,7 juta.

Dalam dakwaan tersebut , terungkap bahwa Kamdan dituduh selaku PPK dan PA bersama Mei Sartika Sitorus selaku kuasa Direktur PT Mekarindo Bunga Rampai dan suaminya, Joshrius (dalam berkas terpisah) serta Dadan Rukandar (Pejabat penandatangan SPM), Direktur Utama PT Mekarindo Regiana Marlinang Ambarati, Direktur PT Mekarindo Yanco Cornelius Repi, dan Panitia Pengadaan Ikhwan Muhamad Thayieb.

Kamdan diduga sengaja menetapkan harga perkiraan sendiri (HPS) tanpa melakukan survei harga barang dan hanya berdasarkan Rencana Anggaran Belanja (RAB) dari konsultan perencana PT Dharma Kreasi Nusantara.

Kontrak proyek yang ditandatangani Direktur PT MBR Yanco Cornelis Repi dan Kamdan Suhandana, menunjuk galangan kapal PT Anugrah Buana Marine sebagai tempat pembuatan kapal. Akan tetapi, Mei Sartika Sitorus dibantu suaminya Joshrius mengusulkan pembuatan kapal diserahkan kepada Dahlan di Kecamatan Labuan, Kabupaten Pandeglang.

Terdakwa Kamdan Suhandana menyetujui perubahan tempat pembuatan kapal ikan 30 GT. Setelah dibuat, panitia pemeriksa hasil pekerjaan (PPHP) menilai pekerjaan baru mencapai 80 persen. Akan tetapi, ketiga PPHP itu tetap diperintahkan oleh terdakwa Kamdan Suhandana untuk menandatangani berita acara serah terima hasil pekerjaan 100 persen.

Bahwa, lanjut JPU, Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Audit dalam rangka penghitungan kerugian keuangan negara atas dugaan Tindak Pidana Korupsi Kegiatan Pembuatan Kapal/Pembangunan Kapal Perikanan Kayu > 30 GT Purse Seine pada Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Pandeglang Tahun Anggaran 2012 Nomor SR-487/PW30/5/2014 tanggal 23 September 2014 dengan kesimpulan telah terjadi kerugian keuangan negara sebesar Rp. 479.777.800.

“Perbuatan Terdakwa I MEI SARTIKA SITORUS dan Terdakwa II JOSHRIUS sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Dalam dakwaan primer. Semantara dakwaan subsider, keuda terdakwa dijerat dengan pasal 3,” kata JPU ucup.

Usai mendengarkan dakwaan, majelis hakim memutuskan sidang ditunda hingga pekan depan dengan agenda eksepsi.” baiklh sidang ditunda dan akan dilanjutkan 7 September 2015 dengan agenda eksepsi dari terdakwa,’ujar hakim seraya mengetukkan palunya.(LLJ)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here