Korupsi Alkes Tangsel Untungkan Wawan dan Kaki Tangannya Rp14 Miliar

0
586

Serang,fesbukbantennews.com (19/8/2015) – Sidang perdana kasus dugaan korupsi pengadaan Alat Kesehatan (Alkes) Kedokteran Umum Puskesmas Kota Tangsel APBD-P 2012 senilai Rp 23,5 miliar dengan terdakwa Dadang Prijatna digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Serang, Selasa (18/8/2015). Dalm sidang tersebut terungkap, Korupsi alkes Untungkan Tb Chaeri Wardana alias Wawan, adik kandung Rt Atut Chosiyah dan kaki tangannya sebesar Rp14 miliar lebih.

Dadang Priyatna mendengarkn dakwaan JPU di PN Serang.(LLJ)
Dadang Priyatna mendengarkn dakwaan JPU di PN Serang.(LLJ)

Dalam dakwaan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum dari KPK, Sugeng, bahwa terdakwa yang juga orang kepercayaan Tubagus Chairi Wardana untuk mengurus proyek-proyek pengadaan barang yang akan dikerjakan perusahaan milik Wawan PT Balipacifik Pragama maupun perusahaan yang terafiliasi dengan PT BPP telah menerima uang atau fee dari proyek alkes Pemkot Tangsel.

“Terdakawa telah melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yakni memperkaya terdakwa sebesar Rp103 juta,” kata Sugeng saat membacakan dakwaan.

Selain terdakwa, Suami Walikota Tangsel Airin Rachmi Diany, Wawan selaku Dirut PT Balipacifik Pragama menerima sebesar Rp7,9 Miliar, Yuni Astuti sebesar Rp5 Miliar, Dadang Kepala Dinkes Tangsel menerima Rp1,1 miliar, Agus marwan selaku direktur utama PT Mikkindo Adiguna Pratama menerima Rp206 juta dan Mamak Jamaksari selaku yang merupakan kuasa pengguna anggaran sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen juga menerima sebesar Rp37 juta.

“Sebagaimana hasil perhitungan kerugian keuangan negara yang dilakukan oleh tim Badan Pemeriksaan Keuangan Republik Indonesia atas pengadaan Alkes puskesmas pada Pemkot Tangsel tahun 2012 sebesarĀ  Rp14.528.805.001,75,” ungkapnya.

Dalam dakwaan, tim jaksa penuntut umum KPK mendakwa terdakwa dengan dakwaan subsideritas Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 jo Pasal 55 ayat I ke 1 KUHP dan Pasal 3 jo Pasal 18 undang-undang yang sama jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP

Setelah mendengarkan dakwaan, Ketua Majelis Hakim J Pubra dan terdakwa didampingi penasehat hukum Sutiono tidak akan mengajukan eksepsi. Sidang kemudian akan dilanjutkan pekan depan dengan mengahdirkan sejumlah saksi.

“Rencananya, kita akan menghadirkan 30 saksi diantaranya pak Wawan, sementara istrinya (Airin) dilihat dari daftar terdapat juga,” kata salah satu jaksa dari KPK setelah membacakan dakwaan.

Sementara itu dugaan keterlibatan Walikota Tangsel Airin Rachmi Diany dalam kasus trrsebut, jaksa akan terlebih dahulu melihat fakta fakta dalam persidangan.

“Kita lihat dulu keterangan saksi, maka dari itu terdakwa (dadang) ditahan dirutan guntur, karna ini saksi kunci,” pungkasnya.(LLJ)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here