Kompak : Cabut Penyertaan Modal Pemprov Banten ke PT BGD Rp989,6 Miliar

0
474

Serang,fesbukbantennews (7/5/2015) – Puluhan massa yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat Penyelamat Aset dan Keuangan (Kompak) Banten berunjukrasa di gerbang Kawasan Pusat Pemerintah Provinsi Banten (KP3B), Rabu (6/5/2015). Dalam aksinya mereka mendesak Plt Gubernur Banten Rano Karno mencabut Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2013 tentang Penyertaan Modal Pemprov Banten ke PT Banten Global Development (BGD) sebesar RP989,6 miliar. Karena itu hanya merugikan keuangan negara saja.

Aksi Kompak di KP3B,Kota Serang.
Aksi Kompak di KP3B,Kota Serang.

Koordinator aksi tersebut, U Gabriel mengatakan, PT BGD merupakan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Pemprov Banten yang hingga saat ini terus merugi dan menyedot dana Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Banten. Hal itu terjadi karena PT BGD tidak memiliki core business yang jelas.

“pada APBD Banten 2013, Pemprov Banten menyertakan modal ke PT BGD senilai Rp 31 miliar. Selanjutnya, pada APBD Perubahan Tahun Anggaran 2013 senilai Rp 314,6 miliar,” kata Ucu saat berorasi.

Ia juga mengungkapkan, dasar hukum penyertaan modal tersebut adalah Perda Nomor 5 Tahun 2013, tentang Penambahan Penyertaan Modal Daerah ke dalam Modal Saham PT BGD. Dalam Pasal 6 ayat 2 ditegaskan bahwa penyertaan modal harus dimulai dari tahun 2013. Sementera perda tersebut baru ditandatangani oleh Gubernur Banten pada tanggal 27 September 2013.

Menurut Ucu, sangat jelas sekali penyertaan modal itu sangat tergesa-gesa. Penyertaan modal yang nilainya sangat besar itu, tujuannya untuk mempercepat pembangunan Bank Pembangunan Daerah (BPD) Banten.

“Sementara perda itu sendiri tidak mengatur, berapa saham yang harus diserahkan oleh PT BGD untuk pembentukan bank tersebut. Bahkan, bank tersebut batal dibangun,” kata Ucu.

Pada pekan sebelumnya, kompak juga berunjukrasa di halaman Kejati Banten.

Dalam aksi tersebut terungkap, PT BGD diduga telah melakukan kesalahan atau penyimpangan dalam menjalankan bisnisnya, yakni berupa kerja sama operasi (KSO) atau menanamkan modal kepada sejumlah perusahaan. Akibatnya, tak kurang dari Rp 20,3 miliar uang milik perusahaan daerah yang disuntikkan dari APBD Banten, tak jelas rimbanya atau merugi.

Sejumlah KSO dimaksud adalah KSO batching plant dengan investasi Rp 1 miliar, KSO cargo (tidak diketahui nilai investasinya), dan tujuh KSO briket yang bermasalah. Ketujuhnya masing-masing, KSO briket kayu Rp 10 miliar, KSO batu split Rp 1.120.000.000, KSO slag steel Rp 1,4 miliar, KSO kapal tongkang Rp 2,5 miliar, KSO pasir laut Rp 1 miliar, KSO tanah Rp 4 miliar, dan KSO tambak udang Rp 364.582.325.(LLJ)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here