Komnas PA Sambangi Tiga Bocah Korban Pencabulan Ayah Kandung di Pandeglang

0
299

Pandeglang,fesbukbantennews.com (22/12/2016) – Ketua Umum Komisi Nasional (Komnas) Perlindungan Anak, Arist Merdeka Sirait, Rabu siang, (21/12/2016) mendatangi pelaku dan keluarga korban kekerasan seksual yang dilakukan bapak kandung di Kecamatan Bojong, Kabupaten Pandeglang, Banten.

Komnas Perlindungan anak saat mengunjungi keluarga korban pencabulan ayah kandung.
Komnas Perlindungan anak saat mengunjungi keluarga korban pencabulan ayah kandung.

Saat bertemu dengan dengan pelaku ditahanan Polres Pandeglang, Aris Merdeka Sirait sempat emosi. Lantaran elaku yang berisial MA (64) tak mau mengakui perbuatannya, bahkan tak menyesal melakukan perbuatan pencabulan terhadap anak kandungnya tersebut. Arist merdeka sirait menyimpulkan bahwa perbuatan pencabulan yang dilakukan oleh pelaku sudah masuk katagori kejahatan seksual dan pelaku harus dihukum kebiri.

 

“Ini sudah temasuk kejahatan seksual yang parah, lantaran telah mencabuli anak kandungnya sendiri, oleh karna itu saya harap hukuman kebiri sangat cocok untuk pelaku,” katanya.

 

Setelah melakukan kunjungannya ke Polres Pandeglang, Arist Merdeka Sirait yang didampingi oleh Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Banten dan Pandeglang langsung mengunjungi rumah kediaman korban di kampung Jatake, Desa Cahaya Mekar, Kecamatan Bojong, Kabupaten Pandeglang.

 

Dalam kunjungannya, Arist Merdeka Sirait sempat terkejut mendengar pengakuan dari korban kebejadan bapak kandungnya tersebut.  Korban yang berisial GA, gadis berusia 13 tahun yang masih duduk dibangku Sekolah Dasar (SD) kelas 6 menuturkan jika sudah satu tahun menjadi korban pencabulan bapak kandungnya tersebut dan itu dilakukan didalam rumah setiap hari saat keadaan rumah sedang sepi.

Korban mengaku merasa malu karena kerap mendapatkan ejekan dari teman-temannya disekolah bahkan sang korban menjadi mengaku akan berhenti sekolah.

 

“Jadi saya tadi sempat mendengar pengakuan dari koban, saya tidak menyangka jika korban yang masih usia 16 disetubuhi berkali-kali selama setahun,” katanya.

 

Arsit Merdeka Sirait juga menambahkan jika perbuatan pencabulan yang dilakukan oleh bapak kandung terhadap anaknya tersebut sudah masuk katagori kejahatan seksual, penerapan pasal untuk sang pelaku itu sudah tidak bisa ditolelir lagi dan pelaku sudah sepantasnya diberi hukuman kebiri. (man/LLJ).