Komite Sekolah : Tidak Ada Paksaan Sumbangan Sukarela ke Siswa SMKN 2 Kota Serang

0
227

Serang, fesbukbantennews.com (20/8/2018) – Komite Sekolah Menengah Kejuruan Negeri (SMKN) 2 Kota Serang menjelaskan, tidak ada pungutan untuk pembangunan atau renovasi gedung sekolah. Anggaran pembangunan itu telah ditanggung Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten. 

Kepala Sekolah SMKN 2 Kota Serang Lilik Hidayatullah saat mengikuti rapat tentang sekolah gratis di Banten.(ist)

Adapun “Bantuan atau sumbangan sukarela yang dimaksudkan Rudiatno di salah satu akun media sosial pada tanggal 17 Agustus 2018″, itu bukan untuk pembangunan  atau renovasi gedung sekolah. Bantuan sukarela itu untuk biaya kegiatan kunjungan industri, Ekskul dan Perpisahan Siswa Kelas XII  ” kata Dade Kapisah, Ketua Komite SMKN 2 Kota Serang”.

Dade Kapisah menjelaskan, sifat bantuan itu sukarela dan tidak memaksa, Orangtua atau wali siswa memberikan bantuan sesuai kemampuan ekonomi masing-masing. “Pengelola sekolah sudah menyetujui, sifatnya tidak memaksa. Silahkan hubungi pihak sekolah atau langsung ke kami,” katanya.

SMKN 2 Kota Serang sudah menerapkan sekolah atau pendidikan gratis sejak awal tahun 2018 sesuai dengan intruksi Gubernur Banten, Wahidin Halim dan Wakil Gubernur Banten, Andika Hazrumy. Bahkan, SMKN 2 Kota Serang memutihkan atau menghapuskan tunggakan Sumbangan Pembangunan Pendidikan (SPP) dan pembiayaan siswa tahun 2016 dan tahun 2017. Jumlah tunggakan mencapai Rp1,2 miliar.

“Pembebasan atau pemutihan tunggakan tersebut merupakan wujud dukungan kami dari SMKN 2 Kota Serang terhadap program kepala daerah tentang sekolah gratis,” kata Dade Kapisah.

Dade membenarkan ada pertemuan yang digelar Komite SMKN 2 Kota Serang dengan orangtua atau wali siswa kelas X, XII dan XII. Pertemuan itu merupakan sosialisasi program tahun pelajaran 2018/2019 serta evaluasi kegiatan belajar mengajar (KBM) kelas XII. Pertemuan mulai hari Kamis dan Jumat (2-3/8.2018). Rudiatno itu punya anak yang belajar di kelas XII dan pertemuannya terjadi pada hari Kamis.

“Memang benar dicantumkan nilai Rp600.000 per siswa yang tertera dalam list yang dipegang oleh wali kelas. Tetapi kami sudah jelaskan beberapa kali bahwa nilai itu tidak mutlak Rp600 ribu, tergantung kemampuan keuangan orangtua atau wali murid.

Adapun Bantuan / Sumbangan Sukarela tersebut ditujukan untuk kegiatan : Kunjungan Industri, Penglepasan (Perpisahan) Siswa kelas XII dan Ekstra Kurikuler/Perlombaan (Paskibra, Pramuka, PMR, Olahraga & Seni) yang tidak tercover atau belum masuk dalam Alokasi bantuan BOS Pusat dan BOSDA yang diberikan oleh Pemprov Banten. Mengenai kegiatan Kunjungan Industri tersebut, sangatlah dibutuhkan untuk menunjang Siswa dalam proses KBM dan diharapkan ketika Lulus Sekolah, Siswa bisa langsung masuk Dunia Kerja sambung Dade Kapisah.(LLJ).