Komisi I dan III DPRD Pandeglang “Pelesiran” ke Malang dan Bali, ALIPP Pertanyakan Transparansi Anggaran

0
405

Pandeglang,fesbukbantennews.com (20/8/2015) – Dua komisi DPRD Pandeglang kembali “jalan-jalan” menggunakan APBD ke dua kota berbeda selama empat hari. Untuk Komisi I yang berjumlah 11 orang berangkat ke Bali dan Komisi III yang berjumlah 12 orang berkunjung ke Kota Malang.

Sekretaris Dewan (Sekwan) Ferry Hasanudin menjelaskan, kunjung kerja (Kunker)Komisi I dan Komisi III sudah masuk penjadwalan dalam satu tahun anggaran. Biasanya tiap komisi mendapatkan sampai tiga kali kunjungan kerja ke luar daerah.

“Komisi I ke Bali dan Komisi III ke Kota Malang. Ini sudah menjadi agenda di tiap komisi dan kaitannya dengan tugas masing-masing komisi,” terang Ferry saat ditemui di kantornya, Rabu (19/8) siang.

Ditanya soal anggaran selama Kunker, Ferry tidak merinci secara detil anggaran yang digunakan per kegiatan atau pun per anggota dewan. Namun ia memperkirakan, untuk uang saku anggota dewan Rp1 juta per kegiatan, tiker pesawat per perjalanan sekitar Rp2 juta dan akomodasi penginapan di hotel bintang tiga antara Rp800.000 sampai Rp1 juta per malam.

Ilustrasi.(net)
Ilustrasi.(net)

“Jadi kalau Kunker ini empat hari berarti untuk akomodasi itu tiga hari, karena satu hari itu perjalanan pulang pergi. Anggota dewan tinggal berangkat, karena kita (sekretariat, red) yang memfasilitasi,” kata dia.

Dihubungi melalui telepon Direktur Eksekutif Aliansi Independen Peduli Publik (ALIPP) Uday Suhada mengatakan, seharusnya tiap kegiatan pemerintahaan daerah baik di eksektutif maupun legislatif harus transparan. Transparansi itu mulai dari kegiatan hingga detil anggaran yang diserap.

“Saya melihat pada esensi Kunker atau studi banding dewan itu untuk apa. Hal itu tidak menjadi masalah jika dalam pelaksanaannya jelas, transparan dan bisa dipertanggungjawabkan. Jika soal anggaran saja tertutup, apalagi ouput dari kegiatan tersebut,” tegas Uday.

Menurutnya, kesan ketidakterbukaan baik Sekretarian Dewan maupun kelembangaan DPRD Pandeglang ini patut dipertanyakan. Sebab, saat ini kegiatan pemerintahaan atau badan usaha yang didalamnya didanai seluruhnya atau sebagain dari APBD atau pun APBN wajib terbuka kepada publik. Terlebih hal itu dijamin dalam Undang-Undang Nomor: 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

“Sekarang ini semua harus transparan. Jika harus terbuka kenapa harus tertutup, jika bersih kenapa harus risih,” ucapnya.

Uday meminta, seluruh kegiatan dewan termasuk anggaran harus dipublikasikan. Salah satu cara efektif adalah dengan mempublikasikan melalui media massa. Kemudian pihaknya juga mempertanyakan  output dari tiap Kunker atau studi banding DPRD Pandeglang.

“Patut dipertanyakan hasil dari kegiatan ini, jika itu menyangkut regulasi maka regulasi apa yang sedang digodok. Kemudian jika menyangkut policy, kebijakan seperti apa yang akan diambil. Harusnya dewan ini memiliki semacam raport, tujuannya agar terlihat kinerjanya,” pungkas Uday.

Berdasarkan kalkulasi sederhana, biaya Kunker kedua komisi itu akan menghabiskan anggaran sebesar Rp75,9 juta. Itu dihitung mulai dari uang saku Rp1 juta dikali 23 anggota Komisi I dan Komisi III yakni Rp23 juta, kemudian tiket pesawat Rp2 juta dikali 23 orang atau sebesar Rp46 juta dan akomodasi Rp1 juta dikali tiga malam dikali 23 orang sebesar Rp69 juta. Jumlah itu masih perkiraan, karena bisa lebih besar atau kecil. Sebab baik Sekretariat Dewan maupun anggota dewan enggan memberi keterangan soal transparansi anggaran.

Sementara sejumlah anggota dewan maupun unsur pimpinan ketika dikonfirmasi melalui telepon tidak mendapat respon.(arla/LLJ).

 

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here