KMS 30 dan Kumala Gelar Aksi Refleski 5 Tahun Atut Dipenjara KPK

0
225

Serang,fesbukbatennews.com (21/12/2018) – Sejumlah mahasiswa gabungan Komunitas Soedirman (KMS 30) dan Keluarga Mahasiswa Lebak (Kumala) Komisariat UIN SMH Banten  menggelar aksi refleksi 5 Tahun Atut Ditahan KPK, di depan kampus UIN SMH Banten, Serang, Kamis (20/12/2018).

Sejumlah mahasiswa dari Komunitas Soedirman (KMS 30) dan Kumala Komisariat UIN SMH Banten menggelar aksi refleksi ‘5 Tahun Atut Dipenjara KPK -(hazmy).

Dalam rilis yang dibagikan pengunjukrasa, diketahui persoalan korupsi di Provinsi Banten 5 tahun yang lalu, tepatnya 20 Desember 2013, Ratu Atut Chosiyah dan adiknya TB Haerul Wardhana (Wawan) ditetapkan sebagai tahanan KPK dalam kasus korupsi dana hibah, pengadaan Alkes, dan pemerasan terhadap kepala dinas.

Dalam aksinya,ahasiswa menilai, penahanan Atut dan Wawan ternyata tidak membuat jera. Praktik korupsi di Provinsi  Banten tetap saja terjadi.

“Lima tahun sudah Atut ditahan, namun korupsi malah semakin massif,” imbuh Japra, korlap aksi.

Masih maraknya kasus korupsi di Banten di antaranya ditandai dengan indikator bahwa Banten menjadi daerah nomor urut tiga dalam sistem pencegahan korupsi terburuk di Indonesia dengan angka 57,64 point.

“Itu artinya bahwa Banten sangat rawan sekali terjadi tindak pidana korupsi. Padahal salah satu janji politik Wahidin Halim – Andika andika hazrumy adalah komitmen dalam pemberantasan korupsi,” ujarnya.

Lebih lanjut mahasiswa juga menyoroti peran aparat penegak hukum di Banten yang dinilai belum serius dalam upaya pemberantasan korupsi.

“Masih banyak kasus korupsi di Banten yang belum dituntaskan. Maka dengan ini kami mahasiswa UIN SMH Banten menuntut Kejati dan Gubernur harus terlibat langsung dalam pemberantasan korupsi di Banten. Demikian pula dengan KPK, agar masif menangani korupsi di Banten,” ujarnya. (Bim/ LLJ).