Kisruh PPP Lebak, PN Serang Kabulkan Permohonan Penggugat

0
192

Serang,fesbukbantennews.com (6/3/2018) -Pengadilan Negeri Serang akhirnya mengabulkan permohonan pengaktifan surat keputusan (SK) nomor 013/SK/DPW-PPP/027/lll/2017 yang berisi tentang susunan personalia pengurus harian, pimpinan majelis pertimbangan, pimpinan majelis pakar dan pimpinan majelis Syari’ah pada Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Persatuan Pembangunan Kabupaten Lebak masa bakti 2016-2021 yang ditanda tangani oleh ketua DPW PPP Banten, Agus Setiawan.

Sidang PPP di PN Serang. (Mezaluna)

Demikian terungkap dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Serang, Senin (6/3/2018). Pihak penggugat adalah Maman Sudirman, sementara pihak tergugat Ketua Dewan Pimpinan Wilayah Partai Persatuan Pembangunan Provinsi Banten,sekretaris Dewan Pimpinan Wilayah Partai Persatuan Pembangunan dan Mahkamah Partai DPP PPP.

“Memerintahkan kepada DPW PPP Provinsi Banten untuk mengesahkan kembali Surat Putusan DPW PPP Provinsi Banten Nomor : 013/SK-PPP/027/III/2017 Tanggal 19 Maret 2017 Tentang Susunan Personalia Pengurus Harian, Pimpinan Majlis Pertimbangan, Pimpinan Majelis Pakar dan Pimpinan Majelis Syari’ah Dewan Pimpinan Cabang Partai Persatuan Pembangunan Kabupaten Lebak Masa Bakti 2016-2021,” kata ketua majelis hakim saat membacakan putusan.

Perlu diketahui Kisruh DPC PPP Lebak bermula dari hasil muscab yang disampaikan kepada DPW Banten untuk dibuatkan SK Kepengurusan yang baru. Namun setelah 6 bulan. Atas perintah mahkamah partai DPW PPP Banten Agus Setiawan justru menetapkan nama lain sebagai ketua DPC kabupaten Lebak.(LLJ)