KI Banten Tolak LSM Tanpa SK Kemenkumham

0
735

Serang,fesbukbantennews.com (18/6/2015) – Komisi Informasi (KI) Banten menolak LSM yang tidak memiliki SK penetapan anggaran dasar dari Kemenkumham. Artinya LSM ini tidak bisa mengajukan permohonan informasi publik ke KI Banten.

Logo Komisi Informasi Banten.
Logo Komisi Informasi Banten.

Hal ini sesuai dengan Pasal 11 Peraturan Komisi Informasi (Perki) nomor 1 tahun 2013 tentang Prosedur Penyelesaian Sengketa Informasi Publik (PPSIP), yang berbunyi bahwa pemohon wajib menyertakan dokumen kelengkapan permohonan yakni foto kopi identitas yang masih berlaku dalam hal pemohon perorangan, atau anggaran dasar yang telah disahkan oleh Menteri Hukum dan HAM dan telah tercatat di Berita Negara Republik Indonesia dalam hal pemohon adalah badan hukum.
Selain itu, dalam pasal 1 angka 12 Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008 tentang KIP disebutkan bahwa yang dimaksud dengan Pemohon Informasi Publik adalah warga negara dan/atau badan hukum Indonesia yang mengajukan permintaan informasi publik sebagaimana diatur dalam UU ini.
Dalam pengajuan permohonan sengketa informasi, sudah ada dua LSM yang ditolak majelis komisioner KI Banten yakni LSM LP3KPB (Lembaga Pemantau Program Pembangunan dan Kinerja Pemerintahan Banten) dan LSM Ammindo (Angkatan Muda Mandiri Indonesia), karena dua LSM itu tak memiliki pengesahan anggaran dasar dari Kemenkumham.
“Kami hanya menegakkan aturan main yang berlaku di KI yakni UU KIP dan Peraturan KI. Artinya kami bukan membatasi apalagi menghambat hak warga negara dalam hal mengajukan permohonan, tetapi semuanya harus mengikuti aturan yang ada. Itu saja. Silakan pemohon dan badan publik mengkaji aturan itu, termasuk pasal 11 Perki nomor 1 tahun 2013,” kata Ade Jahran, Ketua Divisi Sosialisasi Advokasi dan Edukasi (SAE) KI Banten.
Ade Jahran mengibaratkan, semua warga negara berhak menjadi aparatur sipil negara (ASN) yang diatur dalam Undang-undang, namun untuk menjadi ASN harus melalui berbagai tahapan dan melengkapi persyaratan. Misalnya melampirkan foto kopi ijazah, identitas diri, melakukan pendaftaran dan tes.
“Bila warga negara itu tak melengkapi berkas-berkas yang telah ditentukan maka otomatis yang bersangkutan tak dapat ikut tes dan dipastikan tak akan jadi ASN. Nah dalam permohonan informasi publik juga seperti itu, ada aturan dan persyaratan yang harus dilengkapi oleh pemohon sehingga bisa beracara di KI,” ujar pria mantan wartawan ini.
Dijelaskan, jika LSM ingin berbadan hukum maka segera mendaftarkan ke Kemenkumham sehingga akan lebih mudah dalam melaksanakan tindakan hukum, termasuk dalam permohonan segketa informasi publik. Bila LSM itu belum berbadan hukum maka boleh saja mengajukan permohonan informasi publik dengan catatan atas nama pribadi (perorangan) atau kelompok orang.(jar/LLJ)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here