Ketua MUI Cilegon Divonis 4 Tahun Penjara

0
1996

Serang,fesbukbantennews.com (12/6/2015) – Mantan wakil ketua DPRD Cilegon periode 204-2009 yang sekarang menjabat Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Cilegon, Dimyati S Abubakar dan Ketua Partai Amanat Nasional (PAN) Cilegon Bahri Syamsu Arief, oleh Mahkamah Agung (MA) divonis 4 tahun penjara dan denda Rp200 juta.

Ilustrasi.(net)
Ilustrasi.(net)

Keduanya juga diharuskan membayar uang pengganti oleh majelis hakim Mahkamah Agung. Terdakwa Dimyati Abu Bakar diharuskan membayar uang penganti Rp 55.207.500, sementara Bahru Syamsu Arief Rp57.502.5000,-.

Demikian dikatakan Panitera Muda (Panmud) Tipikor PN Serang, Anton Praharta kepada FBn, Jumat (12/6/2015) siang tadi. “Kedua terdakwa oleh MA divonis masing-masing empat tahun penjara dan denda Rp20 juta,” kata Anton.

Vonis tersebut, jelas Anton, berdasarkan petikan putusan dari MA yang dikirim ke PN Serang pada Mei 2015 lalu dengan nomor 290K/PID.SUS/2014. “Petikan ini juga sudah kami beritahukan kepada para terdakwa dan juga pihak kejaksaan negeri Cilegon,” tegasnya.
Dalam putusan MA, ungkap Anton, MA menyatakan, mengadili, menolak kasasi dari para pemohon kasasi dan memperbaiki putusan pengadilan tinggi tindak pidana korupsi pada Pengadilan Tinggi Banten dengan nomor 24/PID.SUS/2012/PT.Banten tertanggal 28 Januari 2013. Yang memperbaiki putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Serang pada 28 Juni 2012.

Menyatakan terdakwa Dimyati S Abubakar dan terdakwa Bahri Syamyu Arief tidak terbukti bersalah melanggar pasal dalam dakwaan primer. Membebaskan kedua terdakwa dari tuntutan dakwan primer.

Namun, keduanya oleh MA dinyatakan secara sa dan meyakinkan melanggar pasall 3 undang-undang korupsi seperti dalam dakwaan subsider.”oleh karenanya, kedua terdakwa dinyatakan secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama,” jelas Anton.

Dengan keputusan dari MA tersebut, sambung Anton, maka sudah mempunyai kekuatan hukum tetap.

Untuk diketahui,pada Juni 2012 lalu, Dimyati S Abubaka dan Bahri Syamsu Arief, oleh majelis hakim pengadilan tipikor PN Serang divonis hukuman satu tahun tahanan kota.

Selain itu, majelis hakim juga tidak memerintahkan ketiga terdakwa mengembalikan uang Kerugian Negara, dengan masing-masing Rp58.437.500.

Vonis yang dijatuhkan oleh mejelis hakim ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya, menuntut masing – masing terdakwa dihukum 2 tahun 6 bulan penjara.

Dalam sidang putusan tersebut, majelis hakim yang dipimpin Anastacya Tyas serta Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sahroni dari Kejari Cilegon, menyatakan, ketiga terdakwa secara sah dan meyakinkan, bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi seperti diatur dan diancam dalam pasal 3 jo pasal 18 Undang-undang  nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo pasal 65 ayat 1.

“Oleh karena itu, terdakwa diberi hukuman pidana penjara selama satu tahun, denda Rp50 juta, subsider dua bulan kurungan. Sementara lamanya penahanan dalam kota yang dijalani terdakwa dikurangkan kehukuman yang diterima para terdakwa,”kata Anastacia dalam putusanya yang dibacakan didepan ketiga terdakwa, Kamis (28/6/2012).

Sementara itu menanggapi putusan majelis hakim, yang memvonis ketiganya bersalah dan harus menjalani hukuman satu tahun tahanan kota, para terdakwa menyatakan banding.
Dan saat banding di PT Banten tersebut, kedua terdakwa divonis lebih tinggi dari putusan di PN Serang.

Lalu keduanya melakukan kasasi ke MA. Apadaya, di MA keduanya dihukum jauh lebih tinggi dari putusan PT Banten.

Diketahui sebelumnya, bahwa terdakwa Dimyati S Abu Bakar sebagai pelaksana harian Panitia Anggaran Lagislatif (PAL) dalam rapat gabungan dengan Panitia Anggaran Eksekutif (PAE) dalam pembahasan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Kota Cilegon tahun 2005 di Hotel Jayakarta, Bogor, telah mengusulkan agar memasukkan honorarium tim/anggota dalam APBD Kota Cilegon 2005 pada pos Sekretariat DPRD Kota Cilegon.

Padahal, hal itu bertentangan dengan PP Nomor 24 tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD, karena anggaran untuk honor rapat, kunjangungan kerja dan lainnya sudah ditetapkan dalam anggaran DPRD.

Berdasarkan audit BPKP Perwakilan Provinsi DKI Jakarta II jumlah kerugian negara dalam APBD  2005 sebesar Rp1,273,512,500. Sedangkan pada 2006, Rp936,317,500. Sehimngga total  kerugian negara dalam hal ini Pemkot Cilegon sebesar Rp2,209,830,000. (LLJ)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here