Ketua MUI Cilegon Ditahan, Warga Sekitar Tidak Tahu

0
810

Cilegon,fesbukbantennews.com (21/8/2015) – Kondisi rumah Ketua MUI Cilegon yang dijebloskan ke penjara oleh Kejari Cilegon, di Lingkungan Kedawung, RT 01/ RW 07 Kelurahan Taman Baru,Kecamatan Citangkil , Cilegon nampak sepi. Bahkan warga sekitar tidah tahu jika terpidana yang jadi salah satu tokoh masyarakat tersangkut kasus pidana korupsi.

Kediaman Ketua MUI Cilegon di Citangkil.
Kediaman Ketua MUI Cilegon di Citangkil.

Berdasarkan pantauan di rumah mantan anggota DPRD Cilegon periode 2005-2009 yang cukup luas dengan beberapa pohon besar nampak lengang, diteras hanya ada dua unit mobil merk Toyota Altis dengan No.Pol A 1517 NR dan Kijang Innova warna hitam.

Menurut Ketua RT setempat, Robei rumah mantan wakil ketua DPRD periode 2005-2009 ada dua.

“Yang satu ditempati olehnya, dan satunya lagi anaknya.Namun diantara anaknya, hanya yang terakhir suka bergaul sama warga disekitar sini,”ujarnya.

Ia mengaku,kenal baik dengan terdakwa , sebagai tokoh masyarakat suka berbaur dengan warga, apalagi kalau musim hajatan pernikahan, suka mengisi sambutan untuk mempelai, baik laki-laki maupun perempuan.

“Pak Haji itu orangnya baik, untuk masalah keagamaan, orangnya saklek, selain suka ceramah di hajatan pernikahan tanpa pernah minta bayaran, pak haji juga suka menyetop pertunjukan music dangdut yang sudah lewat malam,dan masyarakat nurut saja,”katanya.

Namun, lanjut Robei semenjak kasus tersebut mencuat, Dimyati seolah-olah tertutup, menyendiri dan jarang berkumpul bareng warga sekitar.

“Kira-kira empat bulan yang lalu, kasus tersebut mencuat dimedia, semenjak itu beliau jarang kumpul dengan warga. Bahkan yang biasanya suka ceramah di masjid, sudah lama tidak mengisi ceramah tersebut,”tuturnya.

Warga lainnya yang tidak mau disebutkan namanya mengaku merasa kasihan, mengingat umur dari Dimyati sudah tidak muda lagi.

“Kasihan sekali sudah tua terkena kasus, dulu pernah sakit setelah menjadi ketua MUI, bahkan banyak yang menengok, saya juga pernah ikut nengok dan habis sakit itu jarang keluar untuk bergabung bersama warga. Terakhir juga ikut gotong royong membangun jalan yang dekat dengan kuburan,itu memang sudah lama sekali. Kami berharap untuk keluarga agar sabar,”ungkapnya.
Untuk diketahui,pada Juni 2012 lalu, Dimyati S Abubaka dan Bahri Syamsu Arief, oleh majelis hakim pengadilan tipikor PN Serang divonis hukuman satu tahun tahanan kota.

Selain itu, majelis hakim juga tidak memerintahkan ketiga terdakwa mengembalikan uang Kerugian Negara, dengan masing-masing Rp58.437.500.

Vonis yang dijatuhkan oleh mejelis hakim ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya, menuntut masing – masing terdakwa dihukum 2 tahun 6 bulan penjara.

Dalam sidang putusan tersebut, majelis hakim yang dipimpin Anastacya Tyas serta Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sahroni dari Kejari Cilegon, menyatakan, ketiga terdakwa secara sah dan meyakinkan, bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi seperti diatur dan diancam dalam pasal 3 jo pasal 18 Undang-undang  nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo pasal 65 ayat 1.

“Oleh karena itu, terdakwa diberi hukuman pidana penjara selama satu tahun, denda Rp50 juta, subsider dua bulan kurungan. Sementara lamanya penahanan dalam kota yang dijalani terdakwa dikurangkan kehukuman yang diterima para terdakwa,”kata Anastacia dalam putusanya yang dibacakan didepan ketiga terdakwa, Kamis (28/6/2012).

Sementara itu menanggapi putusan majelis hakim, yang memvonis ketiganya bersalah dan harus menjalani hukuman satu tahun tahanan kota, para terdakwa menyatakan banding.
Dan saat banding di PT Banten tersebut, kedua terdakwa divonis lebih tinggi dari putusan di PN Serang.

Lalu keduanya melakukan kasasi ke MA. Apadaya, di MA keduanya dihukum jauh lebih tinggi dari putusan PT Banten.

Diketahui sebelumnya, bahwa terdakwa Dimyati S Abu Bakar sebagai pelaksana harian Panitia Anggaran Lagislatif (PAL) dalam rapat gabungan dengan Panitia Anggaran Eksekutif (PAE) dalam pembahasan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Kota Cilegon tahun 2005 di Hotel Jayakarta, Bogor, telah mengusulkan agar memasukkan honorarium tim/anggota dalam APBD Kota Cilegon 2005 pada pos Sekretariat DPRD Kota Cilegon.

Padahal, hal itu bertentangan dengan PP Nomor 24 tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD, karena anggaran untuk honor rapat, kunjangungan kerja dan lainnya sudah ditetapkan dalam anggaran DPRD.

Berdasarkan audit BPKP Perwakilan Provinsi DKI Jakarta II jumlah kerugian negara dalam APBD  2005 sebesar Rp1,273,512,500. Sedangkan pada 2006, Rp936,317,500. Sehimngga total  kerugian negara dalam hal ini Pemkot Cilegon sebesar Rp2,209,830,000. (ton/LLJ)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here