Ketua DPRD Ngaku Tak Bersalah Dalam Suap Bank Banten

0
513

Serang,fesbukbantennews.com(18/12/2015) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memeriksa rekening Ketua DPRD Banten, Asep Rahmatullah, terkait dugaan kasus suap dan pemerasan izin pendirian Bank Banten.

Kantor PT BGD yang disegel KPK.(LLJ)
Kantor PT BGD yang disegel KPK.(LLJ)

“itu kan bisa di cek PPATK, rekening saya kan di catat juga oleh KPK,” kata Ketua DPRD Banten, Asep Rahmatullah, Jum’at (18/12/2015).

Pria berkacamata ini pun menantang KPK dan PPATK untuk mengecek setiap aliran dana yang berada di dalam rekeningnya. Karena dirinya berkeyakinan bahwa tak ada aliran dana ke dalam tabungan miliknya terkait kasus suap Bank Banten.

“Nanti kan tinggal di cek aliran dana nya, pengirimnya siapa,” tegasnya.

Sebelumnya sempat diberitakan bahwa, pada 01 Desember 2015 lalu, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di sebuah rumah makan di wilayah Serpong, Tangerang, Banten, terkait dugaan suap dan pemerasan izin pendirian Bank Banten.

Dalam perkara tersebut, KPK berhasil menangkap dua anggota DPRD Banten, Tri Satrya Santosa dan Sri Mulya (SM) Hartono, serta Dirut PT BGD yakni Ricky Tampinongkol.

Dalam suap pembentukan Bank Pembangunan Daerah Banten ini, KPK juga turut mengamankan barang bukti berupa uang dalam jumlah US$ 11 ribu dan Rp 60 juta.

SM. Hartono dan Tri Satrya Santosa sebagai tersangka penerima suap dijerat Pasal 12 huruf a atau b atau 11 Undang-Undang 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Sementara Ricky selaku pemberi suap dijerat Pasal 5 ayat 1 a atau b atau 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.(dhyie/LLJ)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here