Kesultanan Banten Ingin Hilangkan Keropak / Kotak Amal di Lingkungan Masjid Banten Lama

0
255

Serang ,fesbukbantennews.com (2/6/2017) – Pihak Kesultanan Banten menginginkan keropak atau kotak amal  di lingkungan Banten Lama,Kota Serang yang selama ini  dikuasai pihak kenadziran, dihilangkan keberadaannya. Selain tidak jelas laporannya juga membuat kondisi masjid Banten Lama terlihat kumuh. Dan yang harus mengeluarkan kebijakan menghilangkan keropak adalah pihak pemerintah .

Satu Dari puluhan kontak Amal di kawasan Masjid Banten Lama.

 

Hal tersebut adalah salah satu point draft mediasi yang diajukan pihak tergugat,dalam hal ini Kesultanan Banten pada sidang lanjutan perkara gugatan antara Forum Komunikasi dan Informasi Dzurriyat Kesultanan Banten (FKIDKB) dan RTB Bambang Wisanggeni di Pengadilan Agama (PA) Serang ,Rabu (31/5/2017).

 

Dalam sidang lanjutan yang beragendakan mediasi tersebut, pihak tergugat RTB Bambang Wisanggeni hadir langsung  dan  didampingi kuasa hukumnya. Mereka tiba di PA Serang sekira pukul 09.30 wib.

 

Sementara ,pihak penggugat datang setelah pihak tergugat meninggalkan  PA Serang beberapa jam kemudian.

 

 

INI DRAFT YANG DIAJUKAN PIHAK TERGUGAT RTB BAMBANG WISANGGENI /KESULTANAN BANTEN

 

Hari ini, Rabu 31 Mei 2017 Sultan Bambang bersama Tim Advokasi Kesultanan Banten, para pegiat seni budaya, dan Anggota Forum Rembuk Surasowan Kesultanan Banten menghadiri persidangan lanjutan di Pengadilan Agama Serang, agenda hari ini terkait dengan mediasi, beberapa point-point materi mediasi sudah dipersiapkan oleh tim Advokasi kesultanan Banten, yaitu:

 

1. Para pihak mengakui keberadaan Kesultanan Banten sebagai entitas budaya banten, dan RTB Bambang Wisanggeni  sebagai sultan banten ke 18, dan FKIDKB dan Kenadziran, lembaga adat, masyarakat adat yang berkaitan dengan entitas budaya kesultanan banten adalah bagian yang tak terpisahkan dari kesultanan Banten

 

2. Masjid dan Maqbaroh pengelolaan diserahkan sepenuhnya kepada pemerintah prov. Banten dan dikelola sesuai peraturan perundang2an berlaku.

 

3. Terkait Keropak dan pungli di lingkungan masjid agung Banten dihilangkan sesuai dengan kebijakan pemerintah

 

4. Para pekerja yang selama ini terkait dengan maqbaroh, masjid, petugas parkir, petugas kebersihan dan keamanan diprioritaskan oleh pemerintah untuk tetap bekerja dibawah pengelolaan pemerintah.

 

5. Kesepakan point 1,2,3,4 disaksikan dan atau melibatkan unsur muspida, tokoh, dan Ulama Banten

 

Untuk diketahui, Kesultanan Banten adalah salah satu Kesultanan yang namanya cukup mendunia. Pada saat penjajahan Belanda, Kesultanan Banten merupakan Kesultanan yang menolak dengan tegas penjajahan tersebut, terbukti dengan perlawanan-perlawanan kepada para penjajah Belanda yang banyak tertuang dalam sejarah. Pada saat kemerdekaan Banten juga mendukung penuh terbentuknya Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) sehingga banten menjadi satu kesatuan yang tidak akan terpisahkan dengan NKRI.

 

Pada saat ini Kesultanan Banten di hidupkan kembali sebagai Entitas Budaya Banten dalam naungan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

 

*Ratu Bagus Hendra Bambang Wisanggeni Soerjaatmadja* yang merupakan keturunan garis Lurus dan/atau Nasab Trah Terkuat dari Sultan Shafiuddin (Sultan Banten Berdaulat Terakhir). Memiliki hak sebagai Penerus Kesultanan Banten sebagai Sultan Banten Ke-18, hal tersebut telah di akui baik dari dalam negeri mau pun luar negeri, karena di dukung oleh fakta dan bukti-bukti yang nyata.

 

Adanya gugatan atau bantahan sebagaimana register perkara nomer; 786/PDT.G/2017/PA.Srg, tertanggal 13 April 2017 yang diajukan oleh H.Tb Imanudin SPd, Tb Furqonsyah dan H.Tb Amri Wardhana, SH.MH yang mengatas namakan  Forum Komunikasi dan Informasi Dzurriyat Kesultanan Banten (FKIDKB) atas Penetapan Pengadilan Agama Serang Nomor 0316/Pdt.P/2016/PA.Srg Tertanggal 22 September 2016 yang telah mempunyai Kekuatan Hukum Tetap (Inkracht) merupakan gugatan atau bantahan yang kontra produktif dengan semangat kesultanan Banten yang sedang mengangkat marwah para leluhur dan/atau mengangkat Entitas Budaya Banten. karenanya kami menghimbau kepada penggugat untuk bersama-sama dengan RTB  Bambang Wisanggeni untuk membangun semangat baru kesultanan Banten demi kemaslahatan masyarakat Banten itu sendiri.

 

Draft mediasi pengajuan dari pihak penggugat.

INI DRAFT MEDIASI YANG DIAJUKAN PENGGUGAT  / FORUM KOMUNIKASI dan INFORMASI DZURIYAT KESULTANAN BANTEN

 

Forum Komunikasi dan Informasi Dzurriyat Kesultanan Banten (FKIDKB)

Dalam mediasi ini   kami meminta Bambang Wisanggeni untuk dapat :

 

1. Menarik pernyataan dirinya  sebagai Sultan Banten Penuh yang ke 18 secara tertulis dan terbuka  kepada seluruh Dzuriyat dan seluruh masyarakat Banten.

 

2.Mencabut maklumat tanggal 22 Desember 2016 yang nengatasnamakan didinya Sultan Banten ke-18.

 

3.Mengatakan permohonan maaf kepada sesepuh masyarakat dan dzuriyat kesultanan Banten atas sikao dan prilaku yang ingin menjadikan Kesultanan hidup kembali dan bersikap menjadi Sultan Berdaulat penuh Banten yang memiliki kekuasaan tanpa didasari Norma dan Etika Serta budaya kesultanan Banten yang mengindahkan peraturan /UU NKRI.

 

4.Duduk bersama Dzuriyat untuk bagaimana membangun dan tata kelola warisan kesultanan Banten dalam rangka mengangkat harkat dan martabat/marwah Kesultanan Banten melalui forum atau Lembaga pemanfku adat yang sudah terbentuk.

 

5. Meminta kepada Pengadilan Agama untuk mencabut diktum ke IV yang berbunyi bahwa Ratu  Bambang Wisanggeni Sierjaatmaja sebagai pemilik pertalian darah  terkuat  yang memiliki hak waris kesultanan Banten.

 

Jika permintaan kami disetujui oleh pihak tergugat mana selalu penggugat/pembantah siap mengajukan konsep perdamaian/dading.

 

Hormat Kami

 

Atas nama pembantah/ Penggugat

 

H.Tubagus Imanudin SPD

H.Tubagus Amri Wardhana SH MH.

 

 

Untuk diketahui, H.Tb Imanudin SPd, Tb Furqonsyah dan H.Tb Amri Wardhana, SH.MH yang mengatasnamakan  Forum Komunikasi dan Informasi Dzurriyat Kesultanan Banten (FKIDKB) menggugat keputusan Pengadilan Agama Serang yang memutuskan RTB Bambang Wisanggeni sah  sebagai ahli waris penerus Kesultanan Banten.(LLJ)