Kerugian Rp50 Juta, Penyelidikan Dugaan Korupsi Dana UMP Banten Rp950 Juta Dihentikan

0
228

Serang,fesbukbantennews.com (27/1/2017) – Kasus dugaan korupsi penyimpangan dana kegiatan fasilitasi penetapan upah minimum Provinsi (UMP) Banten pada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Banten tahun 2015 senilai Rp 950 akhirnya dihentikan. Penghentian kasus ini dikarenakan nilai kerugian negara yang kecil. Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan selama satu tahun lebih.

Ilustrasi (net)

 

“Kami sudah terima hasil audit dari Inspektorat Provinsi, nilai kerugian negaranya hanya Rp 50 juta. Disimpulkan untuk perkara ini dihentikan,” ujar sumber  di Lingkungan Kejari Serang yang enggan disebut namanya, Kamis (26/1/2017).

 

 

Menurut sumber tersebut, alasan penghentian perkara selain nilai kerugian negara kecil juga karena sudah ada pengembalian. Temuan kerugian negara tersebut sudah ditindaklanjuti oleh pihak terkait.

 

 

“Pertimbangannya, kalau perkara ini dinaikan (dilanjutkan ke penyidikan) khawatir biaya yang dikeluarkan untuk pengusutannya lebih besar dari kerugian negara. Toh nanti negara juga yang rugi,” katanya.

 

 

Berdasarkan hasil auditor terdapat lima item kegiatan UMP Banten bermasalah. Lima item tersebut diduga telah diselewengkan diluar peruntukannya. Meski telah dihentikan, bukan tidak mungkin kasus ini akan dibuka kembali. Asalkan terdapat bukti baru yang menyatakan nilai kerugian negara lebih besar dari hasil audit Inspektorat.

 

 

“Kalau ada novum (bukti baru) dan nilainya besar tentu akan dibuka kembali. Toh ini bukan menghentikan perkara dan tidak bisa dilanjutkan lagi. Selain itu penghentian perkara ini juga telah ditembuskan ke Kejati Banten. Kalau pimpinan (Kejati Banten) memerintahkan dibuka kembali tentu akan dilakukan,” ucapnya.

 

 

Sementara Kasi Intel Kejari Serang, Eka Nugraha belum bisa dikonfirmasi mengenai penghentian kasus ini. Panggilan telepon dan pesan singkat Kabar Banten tidak mendapat tanggapan saat menghubunginya Kamis kemarin.

 

 

Diketahui, kasus dugaan penyimpanan dana UMP Banten ini sebelumnya diusut oleh Kejati Banten sejak awal Januari 2016 lalu. Namun oleh Kejati Penyelidikan kasus ini dilimpahkan ke bagian Intel Kejari Serang.

 

 

Menindaklanjuti pelimpahan itu, penyidik Intel Kejari Serang kemudian mulai melakukan pemeriksaan.

Diusutnya kasus ini setelah adanya laporan 12 kegiatan UMP tahun 2015 yang didanai APBD Banten tahun 2014. Belasan kegiatan tersebut ialah rapat koordinasi Dewan Pengupahan Provinsi (DPP) dengan dewan pengupahan kabupaten/kota (DPK) sebesar Rp 82,1 juta, konsolidasi DPP dengan DPK sebesar Rp 130 juta, konfirmasi kebutuhan hidup layak (KHL) dalam rangka penetapan upah minimum sebesar Rp 115 juta, konsinyering penetapan UMP sebesar Rp 85 juta, konsinyering penetapan upah minimum kabupaten/kota (UMK) sebesar Rp 85 juta dan monitoring pelaksanaan UMK sebesar Rp 56,8 juta.

 

 

Kemudian, sosialisasi UMP dan UMK wilayah Kabupaten Serang, Kota Serang dan Kota Cilegon sebesar Rp 57,8 juta, sosialisasi UMP dan UMK wilayah Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang dan Tangerang Selatan sebesar Rp 57,8 juta, serta sosialisasi UMP dan UMK wilayah Kabupaten Pandeglang dan Kabupaten Lebak sebesar Rp 51,2 juta.

 

 

Selain itu, ada pula penangguhan UMP dan UMK sebesar Rp 41,9 juta, fasilitas Dewan Pengupahan sebesar Rp 85,6 juta dan survei KHL di delapan kabupaten/kota se-Provinsi Banten sebesar Rp 149,6 juta.

 

 

Dari kegiatan-kegiatan tersebut, setidaknya ada dua kegiatan yang disinyalir fiktif atau tidak terlaksana, tetapi dana kegiatan tetap dicairkan yakni pencairan honorarium empat orang anggota Dewan Pengupahan sebesar Rp 4 juta yang tidak mengikuti kegiatan survei KHL dan dana sewa gedung sebesar Rp 6 juta, meski kegiatan dilaksanakan di aula kantor Bappeda Provinsi Banten.

 

 

Kasus dugaan penggelapan dana UMP ini mencuat setelah adanya laporan dari pihak Anggota Dewan Pengupahan Provinsi Banten, Puji Santosa kepada Kejati Banten pada Kamis (10/09/2015). Puji menjelaskan bahwa pelaporan tersebut terkait dengan penggunaan dana monitoring upah, survei pasar, sosialisasi upah minimum kabupaten (UMK) di Kabupaten Lebak dan Pandeglang, konsolidasi anggota Dewan Pengupahan se-Provinsi Banten ke Dewan Pengupahan Nasional.

 

 

 

Pada DIPA (Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran) terdapat anggaran untuk belanja anggaran fasilitas penetapan upah minimum tahun 2015. Nilainya awalnya ditaksir mencapai Rp700 juta. Atas kasus dugaan penggelapan tersebut Puji melaporkan pejabat Pemprov Banten selaku pengguna anggaran, Kuasa Pengguna Anggaran dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).(fhy/LLJ)