Kepsek SMKN 4 Kota Tangerang Diangkat Jadi Pengawas, Bukan Dipecat Karena Pungli

0
332

Tangerang,fesbukbantennews.com (23/2/2018) – Santer diberitakan diberbagai media, Kepala Sekolah SMK Negeri 4 Kota Tangerang dipecat Gubernur Banten Wahidin Halim karena melakukan pungutan liar (pungli). Namun dalam surat keterangan (SK) yang ditandatangani sendiri oleh WH, sapaan Gubernur Banten itu, tidak terdapat satu kata pun yang menegaskan Kusdiharto, ST dipecat karena melakukan pungli. 

SK Gubernur Banten tentang pemberhentian sebagai kepala Sekolah.(Hairil).

“Saya baca jelas, tidak ada bahasa pungli di SK Pemberhentian Bapak Kusdiharto, ST,” ungkap Hairil Anuar, Kordinator Ikatan Alumni Pelajar Kota Tangerang (IAPKT), kepada awak media, Kamis (22/2/18).

Anuar melanjutkan, dalam salinan SK Pemberhentian tersebut hanya memuat alasan pemberhentian karena tidak memenuhi persyaratan jabatan. Lalu, karena tidak memenuhi persyaratan jabatan, maka Kusdiharto dipindah tugaskan menjadi Fungsional Pengawas Sekolah di Kantor Cabang Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten Cabang Kota Tangerang.

“IAPKT berharap janganlah Menebar berita yang cenderung Hoax dengan mengatakan alasan pemberhentian Pak Kusdiharto karena melakukan pungli. Nyatanya SK Pemberhentian tidak menyatakan hal tersebut,” papar Anuar.

Dengan SK pemberhentian tertanggal 20 Februari yang telah disebarkan tersebut, diharapkan agar tidak adalagi kesimpangsiuran alasan pemberhentian Kusdiharto sebagai Kepsek SMK N 4 Kota Tangerang.

Anuar juga menyebut bahwa Kusdiharto,ST sudah mengundurkan diri sejak 19 Desember 2017 dan lalu SK Pemberhentian baru dikeluarkan pada Februari 2018 ditandatangani Wahidin Halim selaku Gubernur Banten.

“Kami IAPKT merasa dirugikan dengan pemberitaan yang cenderung menyebutkan Pak Kusdiharto di pecat. Janganlah isu pendidikan dijadikan ajang pencitraan. Kasihan guru guru kita di negeri ini,” ujarnya.

Yudha Alumni SMK Yupentek 1 Kota Tangerang menambahkan, kenapa smkn 4 yang di jadikan percontohan, padahal hampir mayoritas sekolah Tangerang melakukan pemungutan sumbangan, sedangkan pergub Banten tentang pungutan belum di cabut meski aturan baru ada. Dan pendidikan gratis baru berlaku di tahun ajaran baru ini.

Yudha meneruskan,Pokoknya tidak ada pemberhentian dalam SK tersebut yang ada pengangkatan beliau menjadi pengawas.

“Kalau hanya karena nerima sumbangan untuk bayaran guru-guru honorer yang di sepakati bersama wali murid dan komite sekolah Pak Kusdiarto di naikan jadi pengawas, maka semua kepsek di tangerang bisa dipecat bahkan mungkin seindonesia dan itu bukan hanya pak Kusdiarto,” ujarnya.(LLJ)

Kiriman dulur FBn: Hairil A