Kepala Daerah dan Pejabat di Banten Serentak Cek Hak Pilih Pemilu 2019 di Posko GMHP

0
196

Serang,fesbukbantennews.com (17/10/2018) – Untuk memastikan terdaftar sevagai pemilih pada pemilu 2019, sejumlah kepala dan pejabat daerah di Kota dan Kabupaten di Provinsi Banten, Rabu (17/10/2018) pagi secara serentak mendatangi posko Gerakan Melindungi Hak Pilih (GMHP) yang digagas KPU di setiap Kantor Kelurahan.

Wakil Gubernur Banten Andika Hazrumy sedang mengecek datfra pemilih Pemilu 2019 di PPS Cipocok,kota Serang. (masjoko).

Wakil Gubernur Banten Andika Hazrumy, pada Rabu pagi didampingi Komisioner KPU Banten Iim Rohimah dan Ketua KPU Kota Serang Heri Wahidin,mendatangi posko GMHP di Kelurahan Cipocok, Kecamatan Cipocok,kota Serang.

Kepala Divisi SDM KPU Provinsi Banten Iim Rohimah pada kesempatan tersebut mengatakan, program GMHP bertujuan agar masyarakat yang mempunyai hak konstitusi terlindungi dan tidak kehilangan hak pilih pada pemilu 2019 mendatang.

“Gerakan melindungi hak pilih pada pemilu 2019 hari ini Rabu 17 oktober 2018, secara serentak didukung sejumlah pejabat dan kepala daerah di Banten,”kata Rohimah.

Kepala daerah dan pejabat turut mensukseskan program GHMP yang digagas KPU dengan mendatangi kantor kelurahan alamat tempat tinggal mereka untuk mencocokan identitas diri mereka dengan daftar nama pemilih pada pemlu 2019 yang diumumkan kpu di setiap kantor kelurahan atau kantor PPS.

“Pihak KPU memberikan kesempatan kepada masyarakat yang namanya tidak terdaftar sebagai pemilih pada pemilu 2019 pada daftar nama yang telah diumumkan kpu di kantor kelurahan/ sesuai alamat masing – masing warga,” ujar Rohimah.

Kepada warga yang tidak terdaftar, Rohimah menyarankan agar melapor ke kantor KPU masing – masing kabupaten kota di Banten atau datang kantor KPU Provinsi Banten, lengkap dengan identitas diri. Lalu akan ditembuskan kepada pihak PPK dan PPS agar nama yang bersangkutan masuk dalam daftar pemilih pemilu 2019.

Rohimah menegaskan, gerakan melindungi hak pilih atau GMHP merupakan program untuk melindungi hak konstitusi masyarakat dan melindungi hak pilih masyarakat pada pesta demokrasi.

“Tidak harus mendatangi kantor kelurahan, namun masyarakat juga bisa mengecek nama mereka terdaftar atau tidak pada website kpu dengan memasukan NIK KTP.Gerakan melindungi hak pilih akan ditutup pada 28 oktober 2018 mendatang.Ddata pemilih yang masuk pada GMHPp ini akan ditetapkan KPU pada 16 november 2018 mendatang,”tukas dia.(LLJ)