Keok di PTUN, Gubernur Banten Harus Rekomendasikan UMK Kota Serang 2017 Rp3,1 Juta

0
245

Serang, fesbukbantennews.com (7/11/2018) – Dalam kasus rekomendasi Upah Minimum Kota Serang 2017, gubernur Banten kalah di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Banten. Dalam putusan yang dibacakan Selasa (6/11), Majelis Hakim PTUN Banten menyatakan bahwa Upah Minimum Kota Serang tahun 2017 sebesar Rp2,866, 595,31 tidak sah. Dalam putusan itu, Gubernur diminta menjalankan rekomendasi kenaikan UMK Kota Serang tahun 2017 sebesar Rp.3,108,470.

Sidang terkait rekomendasi UMK Kota Serang 2017 di PTUN.

Putusan yang disampaikan oleh Ketua Majelis Hakim Bambang Priyambodo mengatakan eksepsi Perkara Nomor : 261/B/2017/PT.TUN.JKT yang diajukan tergugat tidak diterima. Memutuskan dan memerintahkan Gubernur Provinsi Banten selaku tergugat untuk mencabut Surat Keputusan UMK Kota Serang Tahun 2017 sebesar Rp2,866, 595,31.

Dalam putusan hakim, gubernur diwajibkan menerbitkan Surat Keputusan yang baru terkait Upah Minimum Kota Serang yang harus sesuai dengan Rekomendasi kenaikan UMK Kota Serang tahun 2017 sebesar Rp.3.108.470,-.

“Gubernur harus patuh dan wajib melaksanakan putusan pengadilan,” kata Ketua Majelis Hakim.

Sementara itu, Pengurus Serikat Pekerja Hero Supermarket Adi Satria Lia mengatakan penetapan UMK Serang tahun 2017 tidak sesuai dengan mekanisme yang diatur dalam perundang-undangan dan Azas-Azas Umum Pemerintah Yang Baik (AAUPB) dan penerbitan Surat Keputusan Gubernur Banten terkait UMK Kota Serang 2017 tersebut menyalahi prosedur.

“Putusan ini harus segera dilaksanakan. Meskipun ada mekanisme yang harus dijalankan,” katanya.

Menurut Adi, Gubernur Banten harus lebih bijaksana menyikapi persoalan tersebut. Apalagi putusan gubernur nomor 561/kep.553-huk/2016 tentang penetapan UMK di Kota Serang tahun 2017 dinyatakan tidak sah dan sudah inkrah sejak Juli 2018 lalu.

“Kita akan mengawal, karena memang tidak ada itikad baik (gubernur) untuk merubah keputusan itu. Seharusnya 90 hari pasca keputusan itu, gubernur sudah merubah keputusan tersebut,” tukas dia.(adl/LLJ).