Kendalikan Narkoba dari Dalam Penjara, WN Nigeria Dihukum Mati PN Tangerang

0
639

Tangerang,fesbukbantennews (2/4/2015) – Kendalikan narkoba berskala internasional dari dalam penjara, Simon Ikechukwu Ezeaputa alias Nick alias Ike Chukung Eze alias Nick Horrison (33) Warga Negara (WN) Nigeria dihukum mati oleh hakim di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Banten Kamis (2/4/2015). Padahal Simon sedang menjalani hukuman selama 20 tahun dalam kasus penyelundupan narkoba juga.

Ilustrasi (net)
Ilustrasi (net)

Majelis Hakim yang diketuai oleh Crosbin Lumban Gaol dengan hakim anggota Jamuka Sitorus, dan Cokorda Gede Arthana, dalam amar putusan menyatakan perbuatan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melaggar pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Hakim Crosbin menjelaskan yang menguatkan terdakwa Simon dihukum mati karena  sebagai warga binaan di Lembaga Pemasyarakat Cipinang, Jakarta Timur, masih mengendalikan peredaran narkotik jenis sabu. Sebelumnya, telah dihukum di PN Jakarta Pusat sebagai pengedar narkotika dengan hukuman selama 20 tahun penjara.
Seharusnya,kata hakim, terdakwa sebagai warga binaan di dalam lembaga pemasyarakatan tidak mengulangi lagi perbuatannya. Namun, dari sejumlah saksi dan fakta persidangan jelas disebutkan terdakwa mengendalikan peredaran dan penjualan narkotika.
Oleh karena itu, majelis hakim menilai tidak ada alasan pemaaf bagi terdakwa tersebut. Dan harus dihukum dengan peraturan yang berlaku.
“Pengadilan Negeri Tangerang yang memeriksa dan mengadili, menjatuhkan terdakwa Simon dengan hukuman pidana mati,” kata hakim.
Kuasa hukum Simon, Abel Marbun, menyayangkan putusan hakim yang tak melihat fakta persidangan, “Saya terus berjuang membela klien karena sebenarnya yang punya barang ini adalah John yang kini DPO. Kalau majelis hakim jeli, dalam fakta persidangan sebenarnya Simon tidak mengendalikan barang tersebut,” katanya.
Hukuman mati yang dijatuhkan majelis hakim kepada terdakwa Simon tersebut, pada sidang sebelumnya sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Triyana Setia Putra.
Atas vonis hukuman mati tersebut, Jaksa Triyana menyatakan menerima. Sedangkan terdakwa Simon yang didampingi penasihat hukum menyatakan pikir-pikir.(dhyie/LLJ)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here