Keluhkan Limbah PT Thinkyling, Warga Tegal Padang Mengadu ke DPRD Kota Serang

0
370

Serang, fesbukbantennews.com (13/3/2018) – Belasan warga Tegal Padang , Kelurahan Drangong, Kota Serang mendatangi kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Serang, Senin (12/3/2018). Mereka mengadukan PT Thinkyling yang berada di Tegal Padang yang dituding melakukan pencemaran. Dan mengganggu warga sekitar.

Audiensi Warga Tegal Padang terkait limbah PT Thinkyling ke DPRD Kota Serang.(Mr).

Ketua RW 14, Kelurahan Drangong, Kecamatan Taktakan, Kota Serang, Furkon mengatakan, pabrik yang mencemari tersebut berdiri sejak 2012. Pada awalnya bangunan pabrik digunakan untuk gudang, namun kemudian disulap menjadi pabrik seperti yang saat ini masih berjalan.

Kata dia, warga sudah merasakan dampak negatif limbah sejak pabrik itu beridiri. Tidak hanya limbah, warga terdekat juga merasa terganggu dengan kebisingan dan getaran saat pabrik beroperasi. Dampak nyata yang sering dirasakan masyarakat terdekat yaitu batuk-batuk setiap bulan.

“Jadi memang dirasakan oleh masyarakat. Selama ini juga limbah tersebut juga mengganggu masyarakat. Yang pertama dari pembuangan airnya yang sangat bau, kebisingan, dan getaran kemudian asap juga dirasakan sesak oleh masyarakat,” katanya.

Furkon berharap, kedepannya warga tidak lagi terkena dampak negatif dari limbah. Ia menyerahkan kepada instansi terkait untuk mengambil tindakan.

“Kaitan tutup-menutup ada instansi yang berwenang. Yang pasti ada pencemaran, dan perlu kita pahami bersama bahwa lingkungan sehat itu hak asasi dari seluruh warga negara. Kita hanya menuntut hak asasi,” katanya.

Hadir dalam kesempatan tersebut, Kepala Seksi Pengaduan dan Penyelesaian Sengketa pada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Serang, Asep Saifuddin mengaku, bahwa DLH Kota Serang telah melakukan uji laboratorium terhadap cairan limbah pabrik. Hasilnya cairan tersebut di atas ambang baku mutu.  “Udara dan kebisingan kita tidak punya alat makanya minta bantuan ke provinsi,” ujarnya.

Berdasarkan temuan di lapangan, pabrik tersebut juga tidak mempunyai Izin Pembuangan Air Limbah (IPAL). “Kita memberikan analisa yang sudah ada di lapangan. Melihat di lapangan pengelolaan limbahnya tidak ada. Yang lebih dominan karena air limbah menyangkut masalah lingkungan,” ujarnya.

Kabid Pengawasan dan Pengendalian pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Serang, Ambas Suhendi mengatakan, pabrik tersebut pada awal memiliki izin dari Kabupaten Serang. Hingga saat ini DPMPTSP Kota Serang belum mengeluarkan perpanjangan izin. “Kami akan tindaklanjuti, kan ada tahapan dulu seperti teguran satu dua dan tiga,” katanya.

Sementara itu, Anggota Komisi I DPRD Kota Serang, Kevin Harinusa mengatakan, pertemuan yang dihadiri DLH dan DPMPTSP Kota Serang ini menyepakati untuk menindaklanjuti keluhan masyarakat dengan cara peninjauan kembali perizinan dan rekomendasi perpindahan lokasi pabrik.

“Kalau pertemuan hari ini (kemarin) sudah jelas masyarakat memohon audiensi ke kami sebagai perwakilan masyarakat untuk menyelesaiakan kondisi. Intinya adalah bagaimana kami itu bisa memfasilitasi persoalan, dan sudah dapat solusi, artinya tinggal pihak terkait bertemu. Dinas, masyarakat dan pengusaha melakukan pertemuan. Jangan sampai menjustifikasi kesalahan pengusaha saja sehingga solusinya terbentuk,” katanya. (LLJ).