Keluarkan Kata Kasar dan Kotor, Seorang Nenek di Serang Ditinju Tetangga

0
167

Serang,fesbukbantennews.com (30/3/2017) – Lantaran mengeluarkan kata-kata kasar dan kotor, Aisyah (72) warga Kibin,Kabupaten Serang,Banten ditinju dan dicakar wajahnya oleh tetangganya , Siti Mariah alias Enok (42). Hingga pelipis sebelah kanan lebam dan dahinya luka cakaran.

Terdakwa penganiaya nenek saat diperiksa majelis hakim.(LLJ)

Demikian terungkap dalam sidang kasus penganiayaan  terdakwa Siti Matiah alias Enok yang dipimpin hakim Emy  Tjahjani dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Iwan Sulistyiawan di Pengadilan Negeri (PN) Serang ,Rabu (29/3/2017).

“Saya nonjok karena dia (Aisyah,red) nyebut saya penipu dan ngomong kemaluan saya besar,” kata terdakwa Enok  menjawab pertanyaan hakim.

Terdakwa yang didampingi penasehat hukumnya Bahrul El-Anshor juga mengatakan bahwa saat memukul korban ketika tiba  puncak kekesalan kepada korban.Yang sering mengeluarkan kata -kata kasar dan Kotor jika dia melewati rumahnya. Bahkan saat ada Anaknya yang Masih kecilpun,korban tak sungkan mengeluarkan kata-kata kotor.

“Kalau mau,dulu sebelum kasus ini, saya laporkan dia ke polisi.Karena dia aniaya saya.tapi karena kasian,selain masih tetangga dia juga sudah gua,saya tak visum dan tak lapor polisi,” kata terdakwa.

Meski demikian ,terdakwa mengaku dan menjelaskan,bahwa dia memukul dan mencakar nek Aisyah. Dan kejadiannya pada 26 Desember 2016 sekitar pukul 14.30 wib.

“Saat itu kejadiannya di depan rumah dia (korban,red),ketika lewat depan rumahnya mau pergi.kebetulan rumahnya berdekatan dengan rumah saya,” ujar terdakwa.

Nek Aisyah (kanan kerudung ungu) saat dimintai keterangannya di persidangan.(LLJ)

Sementara,korban yang juga dihadirkan di persidangan mengatakan,bahwa dirinya  dipukul  ,dicakar,juga ditendang dengan lutut.

Meski demikian,korban mengaku esoknya masih bisa beraktivitas.Dan benar dirinya  mengeluarkan kata kasar dan jorok.

Usai mendengarkan keterangan saksi dan terdakwa,majelis hakim menyatakan  sidang ditunda dan akan dilanjutkan pekan  depan dengan agenda tuntutan dari JPU.(LLJ)