Keluarga Wanita Korban Pembunuhan di depan Kantor BNNP Banten Histeris di Pengadilan

0
239

Serang, fesbukbantennews.com (27/6/2019) – Keluarga Tia, wanita korban pembunuhan yang mayatnya ditemukan TPU di Jalan Syech Nawawi Albantani, Lingkungan Tanjakan, Kelurahan Banjar Agung, Kecamatan Cipocok Jaya, Kota Serang atau tepatnya di depan kantor BNN Banten histeris di Pengadilan Negeri (PN) Serang, Kamis (27/6/2019).

Wanita keluarga korban pembunuhan (baju merah celana hitam) didampingi Keluarga saat hendak menuruni tanggal PN Serang.

Muniroh , wanita yang histeris usai jadi saksi terdakwa Anton, yang menghabisi nyawa adiknya, jadi perhatian pengunjung sidang.

Bahkan wanita paruh baya tersebut nyaris jatuh pingsan. Beruntung keluarga yang mendampinginya sigap, sehingga tidak terjadi hal yang tak diinginkan.

Sementara, dalam sidang yang dipimpin hakim Heri dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nia, terdakwa Anton yang didampingi kuasa hukumnya Herbet Marbun, tidak menyangkal seluruh keterangan saksi Yang dihadirkan jaksa.

Terdakwa juga dalam kesempatan tersebut meminta maaf Kepada saksi yang semuanya adalah Keluarga Korban. Meskipun permintaan maaf tersebut tak diindahkan oleh Keluarga korban.

“Saya mohon maaf, ” kata terdakwa saat diberi kesempatan berbicara oleh hakim .

Sidang itu sendiri ditunda dan akan dianjutkan pekan depan dengan agenda masih dalam pemeriksaan saksi.

Sementara, dalam dakwaan JPU, terdakwa anton dijerat dengan pasal 340 KUHP. Lantaran menghilangkan nyawa wanita yang baru dikenalnya tersebut.

Saat ini, kepolisian masih mencari identitas korban dan mendalami penyebab dan pelaku yang tega membuang mayat dalam kondisi setengah bugil di TPU di Jalan Syech Nawawi Albantani, Lingkungan Tanjakan, Kelurahan Banjar Agung, Kecamatan Cipocok Jaya, Kota Serang atau tepatnya di depan kantor BNN Banten.

Terdakwa Anton melakukan perbuatannya bermula pada hari Kamis tanggal 03 Januari 2019 sekira jam 19.00 Wib di depan Terminal Pakupatan Serang terdakwa berkenalan dengan korban saat naik angkutan umum yang sama jurusan Balaraja.

Keduanya saling tukar nomor handphone. Dan terdakwa mengaku kerja sebagai sopir ,tinddal di sebuah kontrakan di Kota Serang.

Sesampainya di pertigaan Asem Cikande Kabupaten Serang,korban turun dari mobil angkutan umum dan terdakwa tetap melanjutkan perjalanan ke Balaraja dan Jembatan Baru Jakarta Barat.

Perkenalan yang singkat tersebut mungkin sangat berkesan. Sehingga pernyataan CInta terdakwa tak bertepuk sebelah tangan.

Dan keesokan harinya, Jumat 4 Januari 2019, terdakwa janji bertemu dengan korban di Cikande Asem lalu pergi ke Serang untuk memadu kasih. Dalih di kontrakan terdakwa ramai ,Karena banyak teman, terdakwa mengajak korban bercumbu hingga berhubungan badan ditempat sepi di samping Tempat Pemakaman Umum di Lingkungan Tanjakan, kota Serang, sekitar pukul 21.00 wib.

Usai bercumbu, terdakwa kepada korban mengaku bahwa dirinya bukanlah seorang sopir alias pengangguran dan tidak juga ngontrak rumah di Serang. Hal itulah yang membuat marah korban, sehingga korban mengeluarkan ucapan kasar dan berteriak “tolong”.

Teriakan korban tersebut membuat terdakwa panik dan kalap.Lalu terdakwa mencekik korban hingga lemas tak berdaya. Kemudian Korban diikat oleh terdakwa.

Kemudian terdakwa mengambil barang-barang milik korbanberupa 1 (satu) buah cincin warna kuning, sepasang anting warna kuning, perhiasan berupa kalung seberat 10 gram, 1 (satu) buah handphone merk Nokia 103 warna ungu – orange, dan uang tunai sebesar Rp. 380.000,-, selanjutnya terdakwa langsung meninggalkan lkorbandan melarikan diri.

Namun, tak ada kejahatan yang sempurna. Terdakwa berhasil ditangkap aparat di kontrakannya di Desa Parungkokosan Kecamatan Cikeusik Kabupaten Pandeglang.(LLJ).