Keluarga Korban Pembunuhan dan Pemerkosaan di Cikeusal Minta Pelaku Dihukum Sangat Berat

0
257

Serang, fesbukbantennews.com (6/1/2018) – Keluarga Siti Maratussholihat (18) siswi kelas 3 SMA warga Kampung ,Cibuah, Cikeusal,Kabupaten Serang, korban pemerkosaan dan pembunuhan adik kelasnya meminta aparat menghukum berat otak sekaligus pelaku, ER. Meski pun usianya ER oleh undang-undang dikategorikan masih dibawah umur.

Ketua LBH Jatramada bersama keluarha korban pemerkosaan dan pembunuhan .

” kami meminta dengan sangat, supaya pelaku yang menghilangkan nyawa anak saya dihukum seberat-beratnya. Sebab meskipun dia umurnya belum delapan belas tahun. Namun Sudah melebihi tindakan orang dewasa, “kata orangtua korban , Rofiedi didampingi kuasa hukumnya dari LBH Jatramada, Andre Pratama dan Rian Pratama kepada wartawan, Sabtu (6/1/2018).

Rofiedi juga menyatakan, bahwa tindakan pelaku sudah diluar batas kemanusiaan. Dan sudah sangat meresahkan masyarakat.

” sekali lagi, kami minta kepada Aparat untuk menghukum pelaku seberat-beratnya , ” tegas Rofiedi.

Sementara , Ketua LBH Jatramada Andri Pratama mengatakan, pihaknya akan mengawal penuh kasus ini. Lantaran kasus ini yang menjadi korban adalah anak dibawah umur.

Oleh karena itu, lanjut Andri, pihaknya mendesak supaya dalam kasus ini ,otak dan juga pelaku utama hukumannya disetarakan dengan orang dewasa.

“Aparat harus berpihak pada korban dan keluarga. Jika nanti pelaku dihukum dengan hukuman seperti anak dibawah umur, selain nantinya dihukum ringan Juga akan banyak anak- anak yang berbuat seperti ER ini,” jelas Andre.

Pelaku, tegas Andri, sudah layak seperti orang dewasa yang berdarah dingin. Beberapa saat setelah memperkosa dan menghabisi nyawa korban, update status di Facebook menyatakan kepuasannya melakukan hal itu.

“bahkan , pelaku ER juga kirim SMS ke orangtua korban juga telpon ke pacar korban. Supaya ada anggapan yang melakukan kejahatan bukan dirinya,”terangnya.

Untuk diketahui, aparat Reskrim Polres Serang dalam tempo satu hari berhasil membekuk empat tersangka pelaku pembunuhan , Siti Marhatussolihat (18) siswi kelas 3 SMA warga Kampung ,Cibuah, Cikeusal,Kabupaten Serang.

Keempat tersangka tersebut berhasil ditangkap 14 Desember 2017 sekitar pukul 21.30 wib. Di rumahnya masing-masing dan di terminal.

Mereka adalah ER, DS, R dan RD. ER ditangkap di sekitar Pipitan, Kota Serang dan tiga lainnya di rumah masing-masing.

Aparat Reskrim Polres Serang berhasil menangkap para pelaku setelah mendapat laporan dari keluarga korban yang mengaku kehilangan korban sejak 30 November 2017.

Berdasarkan keterangan polisi, peristiwa pembunuhan dan pemerkosaan tersebut bermula, korban janjian dengan para tersangka di sekitar sungai Cibongor pada pukul 20.30 wib.Lalu karena korban menolak pernyataan cinta pelaku Utama ER, yang masih duduk di bangku SMA,korban dihabisi nyawanya dan dikuburkan di pinggir sungai.

Namun ,karena debit air naik, korban timbul ke permukaan dan ditemukan warga dalam keadaan membangkak dan busuk.

Para tersangka, dijerat dengan pasal 338 dan 339 KUHP.(LLJ).