Kejati Belum Sebutkan 2 Tersangka Korupsi Kubangsari Cilegon Rp49,1 Miliar

0
472

Serang,fesbukbantennews.com (23/6/2015) – Kasi Penyidikan Pidsus Kejati Banten telah kembali melakukan cek fisik pembangunan Pelabuhan Kubangsari. Hal ini menindaklanjuti penyidikan kasus yang telah menyeret mantan Walikota Cilegon Tb Aat Syafaat pada 2012 lalu.

Ilustrasi.(net)
Ilustrasi.(net)

Pembangunan Pelabuhan Kubangsari, Kota Cilegon sendiri menelan biaya sebesar Rp 49,1 Miliar dan telah menjebloskan mantan Walikota Cilegon, Tb. Aat Syafa’at ke penjara selama 3 tahun.

“Kemarin sudah dilakukan cek fisik ke lapangan,” jelas Asintel Kejati Banten Sufari saat dihubungi, Selasa (22/6/2015).

Cek fisik ini, menurut Sufari dilakukan untuk kembali memastikan hasil akhir pekerjaan. “Pak Eben (Kasi Penyidikan Pidsus Kejati Banten) yang lagnsung ke lapangan,” jelas Sufari.

Ditany mengenai dua tersangka yang sempat digadang-gadang oleh pihak Kejati Banten, Sufari belum mau menyebutkan. “Besok yah. Saya akan tanyakan dulu ke Pak Eben yang sudah ke lapangan,” katanya.

Sebelumnya diberitakan, Kejati Banten dalam waktu dekat akan menetapkan dua tersangka baru dalam kasus korupsi Pelabuhan Kubangsari Jilid II. Kedua tersangka kini sudah masuk dalam tahap penyidikan.

“Tadi kita sudah ekspos, dari penyelidikan menjadi penyidikan. Dan kita arahkan dua tersangka,” kata Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Banten, M Suhardy, Selasa (16/6/2015).

Ketika ditanya siapa dua tersangka baru dalam kasus ini, Kajati Banten menolak untuk memberitahu wartawan. “Ini kan kasus tahun 2009-2010. Kerugian negara mencapai Rp 15 miliar,” kilahnya.

Dalam kasus korupsi pembangunan Pelabuhan Kubang Sari yang akan dikelola oleh Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) ini, para petinggi di Pemkot Cilegon telah diperiksaKejati Banten, seperti Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Cilegon Abdul Hakim Lubis, Plt Kabid Cipta Karya Dinas Pekerjaan Umum (DPU) Kota Cilegon Jhoni Hasibuan dan mantan Kepala Dinas Pendapatan dan Pengelolaan Keuangan Daerah (DPPKD) Kota Cilegon Septo Kalnadi.

Kasus ini sendiri telah menyeret mantan Walikota Cilegon, Tb. Aat Syafa’at. Kasus ini kembali dibuka setelah Kejati Banten mendapatkan pelimpahan kasus dari KPK. Aat sendiri telah di vonis selama tiga tahun enam bulan oleh Pengadilan Tipikor Serang pada Maret 2013 lalu. Dirinya pun diwajibkan membayar denda sebesar Rp 400 juta dan membayar uang pengganti sebesar Rp 7,5 miliar.(yau/LLJ)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here