Kejati Banten Tahan Pejabat Kemendikbud RI Terduga Korupsi Dana Bansos Rp26,925 Miliar

0
239

Serang,fesbukbantennews.com (12/6/2017) – Dua  tersangka kasus dugaan korupsi dana bantuan sosial (bansos) tahun 2014 senilai Rp 26,925 miliar, Kabag Pembendaharaan dan Pembiyaan pada Biro Keuangan Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) RI, Agustinus dan pengepul dana bansos  Kamaludin ditahan Penyidik pidana khusus (pidsus) Kejati Banten, Senin (12/6/2017).

Ilustrasi.(net)

 

 

Kedua terselangka tersebut menurut Kasi Penkum Kejati Banten Holil Hadi ditahan di dua tempat berbeda. Agustinus ditahan di Rutan Klas II B Pandeglang sedangkan Kamaludin ditahan di Rutan Klas II B Serang. Penahanan terhadap kedua tersangka dilakukan selama 20 hari kedepan karena dikhawatirkan akan melarikan diri dan menghilangkan barang bukti.

 

 

“Tersangka ditahan di Rutan Serang dan Pandeglang selama 20 hari. Penahanan dilakukan karena tersangka dikhawatirkan akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti dan mengulangi perbuatannya. Penahanan sudah sesuai dengan Pasal 24 ayat 1 KUHAP,” ujar Holil didampingi Koordinator Tipikor Kejati Banten Jaja Raharja di Kejati Banten.

 

 

Dalam dana bansos ini ,lanjut Holil, terdapat 1474 lembaga pendidikan yang terdiri dari pendidikan anak usia dini (PAUD), lembaga kursus dan pondok pesantren di Provinsi Banten menerima bantuan. Dari 1474 penerima bantuan tersebut, penyidik baru mengusut untuk kasus dana bansos di Kabupaten Serang dan Kota Serang yang jumlahnya mencapai 110 lembaga dengan nilai Rp 2 miliar lebih.

 

 

“Nanti berkembang kesana (daerah lain). Kami ditarget batas waktu penyelesaian perkara biar tidak ada tunggakan,” kata Holil.

 

 

Dalam penyaluran dana bansos tersebut, jelas Holil, terdapat dugaan tindak pidana berupa pemotongan dana bansos sebesar 50 persen. Setiap lembaga menerima dana bantuan sekitar Rp 15 juta hingga Rp 20 juta. pemotongan dana bansos diduga dilakukan oleh koordinator wilayah (korwil) FS dan FI. Oleh korwil dana pemotongan tersebut diserahkan kepada koordinator lapangan (korlap) AL, AP dan RM.

 

“Oleh korlap dana pemotongan tersebut diserahkan kepada Fajar (alm) dan tersangka Kamaludin. Dugaan sementara kerugian negara Rp 1 miliar lebih,” tutur Holil.

 

 

Sementara,tegas Holil, keterlibatan tersangka Kamaludin dalam perkara ini ialah dengan membantu penerima bansos dalam pembuatan proposal bansos. Ia juga menjadi penghubung antara penerima bantuan dengan tersangka Agustinus di Kemendikbud RI.

 

“Tersangka membantu dalam membuat proposal dan penghubung dengan orang di Kemendikbud,” kata Holil.

Dalam perkara ini penyidik dikatakan Holil baru menetapkan dua orang tersangka. Namun meski baru dua orang tersangka tidak menutupkan kemungkinan penyidik akan menetapkan tersangka baru. Hal tersebut tergantung dari fakta persidangan dan penyelidikan untuk lembaga penerima bansos lain seperti di Kabupaten/Kota Tangerang, Kota Tangerang Selatan, Kabupaten Lebak, Kabupaten Pandeglang dan Kota Cilegon. “Cilegon, Lebak, Tangerang belum. Kemungkinan berkembang kesana. Sementara baru dua (tersangka),” jelasnya.

 

 

Disinggung mengenai aliran dana yang mengalir ke tersangka Agustinus dan Kamaludin, Holil enggan menjawabnya. Menurutnya hal tersebut sudah masuk ke dalam materi penyidikan. “Kalau itu (aliran dana) nanti dilihat di persidangan,” ucap Holil.

 

 

Atas perbuatannya kedua tersangka dijerat dengan dakwaan Primair, Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 jo UU RI Nomor 20 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberatasan Tindak Pidana Korupsi.

 

Berdasarkan pantauan , kedua tersangka mendatangi kantor Kejati Banten sekitar pukul 10.00. Keduanya memenuhi pemanggilan untuk dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka. Pukul 15.15 tersangka Agustinus pertama kali keluar dari ruang pemeriksaan penyidik. Ia mengenakan rompi berwarna merah.

 

 

Saat akan dibawa ke mobil tahanan, Agustinus membantah tuduhan penyidik. Menurutnya, dia tidak bersalah atas penyaluran dana bansos tersebut. Setelah ditahan, dia berencana akan mengajukan upaya penangguhan penahanan dan praperadilan. “Enggak benar (tuduhan penyidik).Ya (untuk pengajuan praperadilan),”katanya.

 

 

Sementara selang beberapa menit dari Agustinus dibawa ke Rutan Klas II B Pandeglang, tersangka Kamaludin keluar dari ruang pemeriksaan. Ia membenarkan telah menyerahkan uang kepada Agustinus dari dana bansos yang dikumpulkannya.

 

 

“Ada uang (pemotongan), saya enggak tahu (lupa nilai). Saya sudah ceritakan kepada penyidk, dia (Agustinus) menerima (uang),” ucapnya.

 

 

Koordinator Tipikor Kejati Banten, Jaja Raharja mengatakan sebelum menahan kedua tersangka penyidik telah melakukan penggeledahan di dua tempat. Pertama di Lembaga Kursus LKPJ BCG, Balaraja,Tangerang. (LLJ)