Kejati Banten Tahan Dua Tersangka Korupsi Bapelkes KS Cilegon Rp245 Miliar

0
224

Serang ,fesbukbantennews.com (5/2/2019) – Dua tersangka tindak pidana korupsi dalam penggunaan dana Program Kesehatan Pensiun (Prokespen) karyawan PT. Krakatau Steel pada Yayasan Bapelkes KS tahun 2013/2014, senilai Rp245 miliar lebih, Manager Investasi Bapelkes KS Triono dan Ketua Pengurus Yayasan Bapelkes KS Herman Husodo ditahan penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati ) Banten ,Senin (4/2/2019).

Manager Investasi Bapelkes KS Triono dan Ketua Pengurus Yayasan Bapelkes KS Herman Husodo ditahan penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati ) Banten ,Senin (4/2/2019).

Keduanya oleh kejaksaan ditahan hingga 20 hari kedepan di rutan Serang. Juga keduanya diduga melanggar Pasal 2 dan Pasal 3 dan atau Pasal 12 hurup b dan atau Pasal 5 Ayat (2) UU RI No. 31 Tahun 1999, sebagaimana telah diubah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 64 Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Kejaksaan Tinggi Banten Holil Hadi membenarkan penahanan hal tersebut. “Benar,” kata Holil melalui pesan singkat, Senin (5/2/2019).

Perkara ini sebelumya ditangani oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Banten. Berkas perkara kemudian dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten. Dua berkas tersangka yang dikirim tersebut atas nama mantan Kepala Bapelkes KS, Herman Husodo dan mantan Manajer Investasi Bapelkes KS, Triono.

Dalam kasus tersebut, ada empat orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Keempat tersangka, yaitu Manajer Investasi, Triyono, Ketua Bapelkes KS 2012-2014, Herman Husodo, Direktur PT Novagro Indonesia, Ryan Antony, dan Direktur PT Berkah Manis Makmur (BMM), Andigo.

Penyelidikan kasus tersebut, bermula dari laporan pimpinan Bapelkes KS terkait KSO dengan dua perusahaan milik Ryan Antony pada 2014. Perusahan pertama milik Ryan mendapat suntikan modal dari Bapelkes KS senilai Rp 208 miliar. Kerja sama tersebut, untuk menjalankan bisnis batu bara.

Dana yang digunakan Bapelkes KS untuk modal kerja sama bisnis batu bara tersebut melanggar aturan. Ada larangan Bapelkes KS melakukan investasi batu bara. Namun, Herman Wisodo dan Triyono disangka menabrak larangan tersebut. Bapelkes KS bahkan kembali menyuntikkan modal kepada perusahaan milik Ryan Anthoni lainnya senilai Rp 37 miliar.

Modal tersebut untuk membeli sebuah kapal tongkang. Pencairan dana penyertaan modal KSO Bapelkes KS tersebut diduga kuat tanpa persetujuan Dewan Direksi Bapelkes KS. Investasi Bapelkes KS tersebut, terkuak ketika bisnis batu bara yang dikelola Ryan bermasalah. Ryan menunggak pembayaran keuntungan Bapelkes KS. Pimpinan Bapelkes KS, kemudian melaporkan kasus tersebut ke Polda Banten.

Sebelumnya, Pengadilan Tipikor Serang telah memvonis perkara kerja sama operasi (KSO) Yayasan Bapelkes Krakatau Steel juga telah memvonis Dirut PT Novagro Indonesia dan PT Lintas Global Nusantara Ryan Anthoni divonis 10 tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsider 4 bulan kurungan. Ryan divonis bersalah karena terbukti melakukan korupsi dana

“Menjatuhkan pidana penjara 10 tahun dan denda Rp 250 juta,” kata hakim Emy Tjahyani Widiastoeti membacakan putusan di Pengadilan Tipikor Serang, Banten, Rabu (24/10/2018) malam.

Selain itu, Ryan dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp 64 miliar. Apabila uang pengganti tidak dibayarkan dalam waktu 1 bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap maka harta bendanya disita.

Kasus ini bermula dari kerja sama operasi perusahaan milik Ryan bersama Yayasan Bapelkes Krakatau Steel pada tahun 2013 senilai Rp 208 miliar. Kerja sama ini melibatkan Herman Husodo selaku ketua Yayasan Bapelkes KS dan Triono selaku menajer investasi.

Kerja sama investasi bidang batu bara ini menyalahi aturan dan tidak sesuai arahan investasi. Selain itu, investasi dan kucuran dana ini telah melabrak aturan SK Pembina Yayasan Bapelkes Krakatau Steel. (Why/LLJ)