Kejati Banten Miliki 43 Terpidana Mati Yang Menanti Dieksekusi

0
519

Serang,fesbukbantennews.com (23/7/2015) – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten masih memiliki 43 terpidana mati yang telah divonis hukuman mati oleh pengadilan negeri yang ada di wilayah hukum Banten. Sebelumnya sudah ada tujuh terpidana yang dihukum mati.

Ilustrasi.(net)
Ilustrasi.(net)

Dari 43 terpidana mati tersebut, menurut Kajati Banten M Suhardy, mayoritas sudah divonis bersalah karena kasus peredaran narkotika dan pembunuhan berencana tinggal menunggu waktu eksekusi.

“Kita prioritaskan program yang dicanangkan Jokowi terkait pemberantasan narkoba, kita telah melakukan eksekusi khususnya diwilayah banten, sudah delapan terpidana mati dalam dua tahap, namun terpidana asal philipina batal dieksekusi dia melakukan upaya hukum, jadi sudah tujuh, kita masih ada 43 terpidana mati dalam upaya hukum ,” katanya kepada wartawan, Rabu (22/7/2015)

Suhardy menjelaskan, dalan waktu dekat pihaknya juga akan melakukan eksekusi tahap ketiga kepada terpidana mati yang tersebar di Lapas/Rutan yang ada diwilayah Banten.

“Kita masih menunggu petunjuk pimpinan jaksa agung, kapan waktu eksekusi tahap ketiga, yang jelas tahun ini ada tiga tahap,” jelasnya.

Lebih lanjut, Suhardy mengatakan, terpidana mati didominasi Warga Negara Asing yang tersangkut masalah peredaran dan kepemilikan Narkotika, walupun bergitu ada juga terpidana yang divonis bersalah dalam kasus pembunuhan berencana.

“Untuk warga negara kita (WNI)  juga ada juga, tapi kasusnya 340 pembunuhan kaya pembunuh Rani di sukabumi itu, warga negara asing juga ada, rata rata warga negara asing, yang didominasi kasus narkoba,” ungkapnya.(dhow/LLJ)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here