Kejati Banten Bidik 2 Tersangka Korupsi Kubangsari Cilegon Rp49,1 Miliar

0
372

Serang,fesbukbantennews.com (15/6/2015) – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten telah menetapkan dua Target Operasi (TO) yang akan dibidik untuk menjadi tersangka dugaan korupsi pembangunan Pelabuhan Kubangsari, Kota Cilegon.

Ilustrasi.(net)
Ilustrasi.(net)

“Tadi, kita sudah ekspos, dari penyelidikan menjadi penyidikan. Dan kita arahkan dua tersangka,” kata Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Banten, M.Suhardy, saat ditemui di ruangannya, Senin (15/6/2015).

Pembangunan Pelabuhan Kubangsari, Kota Cilegon sendiri menelan biaya sebesar Rp 49,1 Miliar dan telah menyeret mantan Walikota Cilegon, Tb. Aat Syafa’at ditahanan KPK.

Namun, guna kepentingan proses hukum yang sedang berjalan, Kejati Banten enggan membeberkan identitas calon tersangka tersebut.

“Ini kan kasus tahun 2009-2010. Kerugian negara mencapai Rp 15 miliar,” tegasnya.

Sebelumnya sempat diberitakan bahwa, Kejati Banten mendapatkan pelimpahan kasus dari KPK atas dugaan korupsi pembangunan Pelabuhan Kubang Sari yang telah menyeret mantan Walikota Cilegon, Tb. Aat Syafa’at.

Tb. Aat Syafa’at sendiri telah di vonis selama tiga tahun enam bulan oleh Pengadilan Tipikor Serang pada Maret 2013 lalu. Dirinya pun diwajibkan membayar denda sebesar Rp 400 juta dan membayar uang pengganti sebesar Rp 7,5 miliar.

Dalam kasus korupsi pembangunan Pelabuhan Kubang Sari yang akan dikelola oleh Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) ini, para petinggi di Kota Baja, telah diperika oleh Kejati Banten, seperti Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Cilegon Abdul Hakim Lubis, Plt Kabid Cipta Karya Dinas Pekerjaan Umum (DPU) Kota Cilegon Jhoni Hasibuan dan mantan Kepala Dinas Pendapatan dan Pengelolaan Keuangan Daerah (DPPKD) Kota Cilegon, Septo Kalnadi.(dhyie/LLJ)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here