Kejati Banten akan Usut Kasus Dugaan Fee Dewan

0
399

Serang,fesbukbantennews (29/5/2015)– Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten mengisyaratkan hendak melakukan pendalaman terhadap kasus fee yang diduga dipungut oknum anggota DPRD Banten kepada SKPD di lingkungan Pemprov Banten. Diketahui, sejumlah kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Provins Banten mendapatkan permintaan fee sebesar 10 persen oleh oknum anggota Dewan pada pembahasan penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) dengan SKPD. 

Ilustrasi.(net)
Ilustrasi.(net)

Hal ini menjadi perhatian serius di kalangan pegiat anti korupsi dan masyarakat, seperti yang disampaikan Indonesia Coruption Watch (ICW).

Kasi Penkum dan Humas Kejati Banten Yopi Rulianda ditemui di ruangannya Kamis 28 Mei 2015, mengatakan, pihaknya belum mendapatkan laporan terkait permintaan fee sebesar 10 % yang dilakukan oknum anggota DPRD Banten kepada kepala SKPD. Namun demikian, Yopi menegaskan pihaknya akan menindaklanjuti setiap laporan yang masuk. “Kami akan pelajari kalau ada laporan yang masuk soal fee ini. Kami akan kaji nanti,” kata Yopi.

Terpisah, Koordinator Banten Study Club Nedy Suryadi mengatakan pihaknya akan segera melaporkan dugaan permintaan fee oknum anggota Dewan kepada Kejati Banten. Menurutnya, lembaga DPRD sudah melanggar perjanjian dengan aktivis mahasiswa diawal pelantikan anggota DPRD Prov Banten September 2014 lalu. Dalam poin perjanjian yang ditandatangani di atas materai oleh Ketua DPRD Banten Asep Rahmatullah waktu itu adalah tidak akan melakukan korupsi.

“Bila sudah mendapatkaan bukti kuat tentang politik uang yang dilakukan DPRD Banten, kami akan segera membuat laporan tertulis kepada aparat penegak hukum untuk segera menindaklanjuti kasus ini (permintaan fee kepada SKPD-Red),” kata Nedy.
Menurutnya, apa yang dilakukan oknum DPRD Banten sudah mencederai hati masyarakat Banten. “Ketua DPRD harus bertanggungjawab atas perjanjian yang dia tandatangani di awal pelantikannya waktu itu” tutup Nedy. (one/LLJ)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here