Kejari Serang Terima Pelimpahan Kasus Satu Truk Miras Tanpa Cukai

0
167

Serang, fesbukbantennews.com (9/1/2018) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang terima pelimpahan kasus miras sebanyak 2.387 bungkus miras tanpa pita cukao dalam satu truk dan pikap hasil penangkapan penyidik Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Banten, Selasa (9/1/2018).

Kasipidsus Kejari Serang A Olan M sedang memeriksa barang bukti miras tanpa cukai.

Kepala Seksi (Kasi) Pidsus Kejari Serang Agustinus Olav Mangontan mengatakan, pihaknya menerima sebanyak 2.387 bungkus plastik miras yang diangkut dalam sebuah truk dan pikap. Selain itu, Kejari Serang Juga mengamankan uang tunai hasil transaksi Rp 13,9 juta.

“Untuk mempermudah penyidikan , tersangka kami tahan hingga 20 Hari ke depan di Rutan Kelas II B serang . Dan tersangka kita jerat dengan pasal 54 undang-undang No.39 tahun 2007,’ kata Olan kepada FBn, Selasa (9/1/2018).

Tersangka, lanjut Olan, terancam hukuman pidana 1 tahun dan maksimal 5 tahun kemudian didenda 2-10 kali lipat nilai cukai yang ada didalam barang bukti hasil penyitaan.

” Tersangka bernama Alex Sander, warga Pandeglang, Banten. untuk kasus ini kami akan mempersiapkan surat dakwaan untuk kemudian akan kami limpahkan ke Pengadilan dalam waktu yang secepat-cepatnya,” ujar Kasipidsus.

Sementara, Gudman, Kasie Penyidikan dan Barang Hasil Penindakan Kanwil Dirjen Bea Cukai Banten, Gudman menjelaskan, tersangka berhasil ditangkap pihak Bea cukai pada 10 November 2017 di sekitar pasar rau ,kota Serang.

” saat itu tersangka sedang melakukan transaksi di sebuah kios jamu di kawasan Pasar Rau kota Serang, ” kata Gudman.

Tersangka, sambung Gudman, ditangkap saat mengedarkan miras tersebut ke kios jamu langganannya. Dan penangkapan tersebut berdasarkan laporan warga.’ Karena tersangka melakukan transaksi bukan Kali ini saja,” jelas Gudman.

Menurut Gudman, hasil pengungkapan, tersangka mendapatkan Minuman Mengandung Etil Alcohol (MMEA) dari pemasok dan melakukan transaksi di Tol.

“Jadi dia transaksi atau mengambil barang menggunakan truck. Dan mengedarkan Etil Alcohol tersebut dengan menggunakan Mobil Avanza warna silver plat nomor A 1452 YZ, ‘ ugkapnya.(LLJ).