Kejari Serang Segera Rampungkan Kasus Korupsi Proyek Kali Kebanyakan Rp2,2 Miliar

0
413

Serang,fesbukbantennews.com (7/12/2015) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang segera rampungkan penyidikan kasus dugaan korupsi proyek rehabilitasi Kali Kebanyakan, Kecamatan Kasemen, Kota Serang Rp 2,2 miliar. Demikian dikatakan Kasipidsus Kejari Serang, Sandi Rojali Nursubhan kepada FBn, Senin (7/12/2015).

Ilustrasi.(net)
Ilustrasi.(net)

“Sebentara lagi memasuki tahap dua dan segera dilimpahkan ke pengadilan, ” kata Sandi.
Dalam kasus proyek yang menggunakan APBD tahun 2010 dan 2012 ini, lanjut Sandi, Kejari Serang menetapkan satu tersangka. Yakni Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Tarsono.
“Berdasarkan perhitungan BPKP, kerugian dalam proyek ini Rp160 juta, ” jelasnya.

Lebih jauh, Sandi menjelaskan, proyek yang diduga diselewengkan terdapat dua paket pekerjaan yaitu pada tahun anggaran 2010 senilai Rp 1,6 miliar dan pada 2012 senilai Rp 600 juta.

“Indikasi tindak pidananya yakni kekurangan volume pekerjaan, atau pekerjaan yang dilakukan tidak sesuai dengan spek,” ujarnya.

Untuk diketahui, pada 2013 llallu, Kepala Dinas Pekerjaan Umum (DPU) Kota Serang Hidayat, diperiksa tim penyidik Kejari Serang.
Selain Hidayat, penyidik juga memeriksa Sekretaris Dinas DPU Kota Serang Arifatullah, Kabid Sumber Daya Air (SDA) DPU Kota Serang Tb Bajur, dan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Tarsono.
Proyek yang diduga diselewengkan terdapat dua paket pekerjaan yaitu pada tahun anggaran 2010 senilai Rp 1,6 miliar dan pada 2012 senilai Rp 600 juta.
Kejari Serang juga telah melakukan penggeledahan di Kantor DPU Kota Serang pada November 2013. Penggeledahan dilakukan untuk mencari bukti-bukti lain yang mendukung proses penyidikan.
Penggeledahan yang pernah dilakukan di sejumlah ruangan di antaranya ruang kerja Kabid SDA, Kasubag Keuangan, dan ruang kerja beberapa kasi yang saat proyek menjabat sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), panitia pengadaan, dan panitia pemeriksa pekerjaan.(LLJ)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here