Kejari Pandeglang Prioritaskan Kasus Korupsi Penyediaan Air Minum untuk Rakyat Miskin Rp7,6 Miliar

0
351

Pandeglang,fesbukbantennews.com (11/12/2015) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Pandeglang saat ini sedang memprioritaskan kasus dugaan korupsi proyek Sistem Penyediaan Air Minum untuk Masyarakat Berpenghasilan Rendah (SPAM-MBR) dari Kementerian Pekerjaan Umum (Kemen PU) senilai Rp7,6 miliar.

Ilustrasi.(net)
Ilustrasi.(net)

 

Dalam kasus yang digarap sejak Februari lalu, Kejari Pandeglang
Menetapkan lima tersangka.
Selain kasus SPAM-MBR, Kejari Pandeglang juga tengah fokus menyelesaikan kasus dugaan korupsi penyaluran dana hibah dan Bansos Pemprov Banten pada 2011 dan 2011 lalu.

Kepada wartawan, Kasi Intelijen Kejari Pandeglang Edius Manan  mengaku, fokus kejaksaan terhadap dua kasus itu karena melihat potensi kerugian negara yang cukup besar. Untuk kasus Bansos dan hibah diperkirakan kerugian negara mencapai Rp1,6 miliar, sedangkan kerugian negara atas dugaan korupsi SPAM-MBR belum bisa diperkirakan karena masih menunggu hasil perhitungan BPKP.

“Tahun ini kita fokus menyelesaikan dua kasus dugaan korupsi tersebut. Untuk kasus Bansos dan hibah yang mungkin bisa diselematkan sekitar Rp600 juta. Mudah-mudahan dalam waktu dekat ini kedua kasus itu bisa dilimpah ke PN Tipikor Serang,” terang Edius Manan, Kamis (10/12) sore.

Ditanya soal penetapan tersangka dalam dua kasus itu, Edius menyebut, untuk kasus SPAM-MBR sudah ditetapkan dua tersangka berinisial S dan Y. Sementara untuk kasus dugaan korupsi penyaluran dana Bansos dan hibah ditetapkan tiga tersangka berinisial HB, S dan N.(arla/LLJ)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here