Kejari Pandeglang Geledah Kantor Dindikbud dan DPKAD

0
210

Pandeglang ,fesbukbantennews.com (3/2/2017) – Terkait kasus dugaan korupsi tunjangan daerah (Tunda) di lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Pandeglang tahun 2011-2015,Kejaksaaan Negeri (Kejari) Pandeglang melakukan penggeladahan kantor Dindikbud dan  Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Kabupaten Pandeglang,Kamis (2/2/2017) kemarin.

Ruang Subbag Keuangan Dindikbud Pandeglang yang disegel jaksa.(foto:istimewa)

 

 

 

Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun,penggeledahan yang dimulai Sekitar  pukul 14.30 wib juga menyisir kediaman salah satu saksi kasus tersebut di komplek BPI Kaduhejo,Pandeglang.

 

 

 

 

 

 

Dari hasil penggeledahan, petugas kejaksaan negeri Pandeglang telah mengamankan 4 boks kontainer, dan satu dus Dokumen dari tiga lokasi penggeledahan. Bahkan petugas juga menyegel ruangan keuangan Subbag Keuangan Dindikbud Pandeglang.

Barang bukti hasil penggeladahan kasus Tunda.(foto:istimewa)

 

 

 

 

 

Kepala Kejaksaan Negeri Pandeglang,Wahyudi, yang datang untuk meninjau jajarannya menuturkan bahwa penggeledahan yang dilakukan pihaknya bertujuan untuk melengkapi dokumen yang dianggap kurang dalam proses mengungkap kasus Penggelembungan Data penerima Dana Tunjangan Daerah yang terjadi di tubuh dinas pendidikan dan kebudayaan kabupaten pandeglang.

 

 

“Penggeledahan ini untuk melengkapi dokumen untuk pengusutan Kasus Dana Tunda,”katanya.

 

 

 

 

Sementara,sekretaris Badan Pengelolaan Keuangan Daerah kabupaten pandeglang, merasa terkejut dengan kedatangan pihak kejari, namun pihak nya sangat mendukung pihak kejari dalam menuntaskan kasus dana tunda tersebut.

 

 

 

“Kami jelas kaget, tapi kita mendukung dan kita akan kooperatif dengan apa yang di perlukan pihak kejari,” ujarnya.

 

 

 

Sebelumnya diberitakan, Kejaksaaan Negeri (Kejari) Pandeglang menetapkan dua tersangka kasus dugaan korupsi tunjangan daerah (Tunda) di lingkungan Dindikbud tahun 2011-2015.

 

 

 

Dua orang yang ditetapkan menjadi tersangka itu adalah mantan Bendahara Pengeluaran Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Pandeglang Tahun 2011 inisial RB dan Mantan Bendahara Pengeluaran 2012-2014 inisial TS.

 

 

RB saat ini menjabat sebagai Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pendidikan di salah satu kecamatan, sedangkan TS diketahui saat ini menjabat sebagai Kasi di Dindikbud.

 

 

Penyelidikan kasus tersebut dimulai bulan Mei 2015. Perkara Tunda terkait tunjangan penghasilan berdasarkan objektif lainnya di Dindikbud dari Tahun Anggaran 2011-2015.

 

 

Namun,hingga saat ini  kedua tersangka tidak ditahan Oleh pihak kejaksaan.(SA/LLJ)