Kejari Masih Pelajari Keterlibatan Walikota Serang Dalam Kasus Korupsi Aset Pemkot

0
245

Serang, fesbukbantennews.com (8/7/2019) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang Masih mempelajari dugaan Keterlibatan mantan Camat Serang yang sekarang jadi Walikota , Syafrudin , dalam kasus korupsi pengalihan aset Pemerintah Kota Serang berupa tanah di persil 53/S Kampung Batok Bali, Kelurahan/Kota Serang seluas 8.200 meter persegi pada tahun 2014 lalu.

Kajari Serang Azhari (tengah) didampingi Kasipidsus dan Kasi Intel.

Meski dalam dakwaan terdakwa Satria Agung yang divonis hakim Pengadilan Tipikor PN Serang 2,5 tahun disebutkan Dalam dakwaan, terdakwa Satria Agung melakukan melakukan tindak pidana Korupsi bersama Lurah Serang Faizal Hafi dan H Syafrudin, namun hal itu tidak cukup untuk menetapkan tersangka oleh Kejari Serang.

“Kami masih mempelajari . Menangani perara korupsi tidak semudah membalikan telapak tangan. Itu (putusan pengadilan ) bukan satu-satunya dasar menangani perkara ,” kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Serang Azhari ,kepada wartawan menyikapi aksi mahasiswa yang mendesak Syafrudin diusut tuntas, Senin (8/7/2019).

Jika bukti sudah cukup, lanjut Azhari, selanjutnya mencari alat bukti. Lalu lakukan ekpos ke Kejati hingga jika diperlukan ke Kejagung.

Pernyataan Kajari Serang tersebut menyikapi aksi puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Gerakan Mahasiswa Kota Serang di halaman Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang, Senin (8/7/2019). Mereka mendesak Kejari Serang mengusut kembali persoalan keterlibatan Wali Kota Serang Syafrudin, dalam kasus Tindak Korupsi pengalihan aset Pemerintah Kota Serang berupa tanah di persil 53/S Kampung Batok Bali, Kelurahan/Kota Serang seluas 8.200 meter persegi.

Perlu diketahui, kasus tindak pidana korupsi tersebut dinyatakan Majelis Hakim pada tanggal 18 Februari 2018, bahwa Faizal telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.

Faizal dinilai melanggar dakwaan subsider Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31/1999 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.(LLJ)