Kejaksaan Ngebut, Dalam Penyidikan Kasus Penjualan Tanah Pemkot Serang Senilai Rp12 Miliar

0
841

Serang,FESBUK BANTEN News (25/2015) –  Penyidikan kasus dugaan korupsi penjualan asset Pemkot Serang berupa tanah seluas 8.200 meter senilai Rp12 miliar di Ciracas kota Serang terus dikebut oleh penyidik pidsus Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang. Senin (23/2/2015) lalu, sudah Sembilan orang saksi yang diperiksa penyidik. Bahkan dari Sembilan saksi tersebut tidak menutup kemungkinan tiga orang ditetapkan tersangka.

Kasipidsus Kejari Serang.
Kasipidsus Kejari Serang.

 

Kesembilan saksi yang diperiksa Kejari diantaranya Syafii, Hisni, Ali Darda dan mantan Lurah Serang, Tb Suparman. Dari hasil sementara pemeriksaan terhadap sembilan saksi tersebut, terbuka kemungkinan terdapat lebih dari satu calon tersangka yang bakal terjerat dalam kasus tersebut.

 

“Dari pemeriksaan, Alhamdulillah menguatkan dugaan kita terhadap adanya tindakan korupsi dalam kasus penggelapan tanah tersebut,” kata Sandi R Nursubhan saat ditemui wartawan, Senin (23/2).

 

Sandi menjelaskan, selain akan menjerat penjual atas tanah tersebut. Pihaknya juga menargetkan akan menjerat pihak-pihak yang berkewenangan mengeluarkan AJB dalam proses dugaan penggelapan tanah tersebut.

 

“Selain pelaku yang menjual, tentu yang berkewenanganlah yang juga kita jerat,” terang Sandi. Saat ditanya apakah yang dimaksud yang berkewenangan mengeluarkan AJB tersebut adalah mantan Camat Serang Syafrudin, Sandi menyebutkan jika Kadishubkominfo Kota Serang tersebut sangat berpotensi menjadi tersangka dalam kasus ini.

 

“Nanti kita lihat perannya, dia (Syafrudin, red) memang berpotensi menjadi tersangka,” tegas Sandi. Sandi menambahkan, dalam minggu-minggu ini pihaknya akan melakukan pemeriksaan secara marathon hingga tuntas. “Semoga cepat selesai, besok (hari ini, red) Faisal selaku Lurah Serang juga kita akan mintai keterangan,” tegas Sandi.

Untuk sekedar diketahui, Kasus dugaan penggelapan tanah milik Pemkot Serang seluas 8.200 meter persegi di Jalan Lingkar Selatan, Ciracas, Kota Serang memasuki babak baru. Bahkan Jaksa mengaku telah mengantongi banyak calon tersangka.

Diberitakan sebelumnya, Safrudin, mantan Camat Serang saat dikonfirmasi membenarkan bahwa dirinya pada Agustus lalu menandatangani akta jual beli atas tanah tersebut. Namun dia mengaku tidak mengetahui jika tanah tersebut merupakan tanah negara. Selain itu, hak persentase PPAT sebesar 1 persen atau penjualan tersebut belum ia terima.

“Memang bulan Agustus lalu saat saya masih jadi camat, saya nandatangani AJB-nya. Tapi di AJB tersebut juga jelas ada pernyataan kalau sewaktu-waktu ada pihak yang menggugat maka dirinya tidak bertanggung jawab atas gugatan tersebut,” kata Safrudin yang kini duduk sebagai Kepala Dishubkominfo Kota Serang. (aden/LLJ)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here