Kegiatan Reses DPRD Banten Dipelajari DPRD Kaltara

0
270

Serang,fesbukbantennews.com (20/11/2015) – Wakil Ketua DPRD Provinsi Banten, Muflikhah didampingi Anggota DPRD dan Pegawai Sekretariat DPRD menerima kunjungan kerja Badan Musyawarah (Bamus) DPRD Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) di Ruang Rapat Badan Kehormatan DPRD di KP3B, Curug Kota Serang, Rabu (18/11/2015). Kunjungan tersebut terkait dengan koordinasi dan konsultasi mengenai tugas dan fungsi DPRD, mengingat DPRD Provinsi Kaltara baru terbentuk tahun 2014.

 Wakil Ketua DPRD Provinsi Banten, Muflikhah menerima cinderamata dari Ketua DPRD Provinsi Kaltara, Marthen Sablon di Ruang Rapat Badan Kehormatan DPRD Banten, Rabu (18/11/2015).

Wakil Ketua DPRD Provinsi Banten, Muflikhah menerima cinderamata dari Ketua DPRD Provinsi Kaltara, Marthen Sablon di Ruang Rapat Badan Kehormatan DPRD Banten, Rabu (18/11/2015).

“Sampai dengan bulan ini, DPRD Provinsi Kaltara baru berusia 11 bulan dengan memiliki 5 Kabupaten/Kota. Provinsi Kaltara pemekaran dari Provinsi Kalimantan Timur, di usia 11 ini kami masih harus banyak belajar terutama mengenai tugas dan fungsi DPRD,” kata Ketua DPRD Provinsi Kaltara, Marthen Sablon mengawali pembicaraannya.

Selain itu, lanjutnya pihaknya ingin mengetahui proses pelaksanaan kegiatan reses, lantaran DPRD Provinsi Banten sudah beberapa kali melaksanakan kegiatan reses di setiap daerah pemilihan (Dapil) sehingga layak untuk dijadikan pelajaran.”Pengalaman dan pengetahuan kami masih minim, jadi kami minta penjelasan mengenai pelaksanaan reses di DPRD Provinsi Banten,” ujarnya.

Menanggapi hal itu, Anggota DPRD Provinsi Banten, Nazib Hamas mengatakan, yang harus dilakukan DPRD baru antara lain membentuk Peraturan DPRD tentang Tata tertib (Tatib). Kemudian membentuk peraturan daerah tentang hak protokoler keuangan daerah, pajak daerah dan retribusi daerah dalam APBD. “Saya kira itu yang harus menjadi skala prioritas DPRD Provinsi Kaltara ini,” kata Nasib menyarankan.

Menurut Nazib, dengan membuat Tatib DPRD, DPRD Provinsi Kaltara bisa lebih mudah menjalan tugas dan fungsinya seperti membuat Perda, melakukan pengawasan, dan membahas anggaran. “Tatib DPRD mengatur tentang tugas dan fungsi DPRD, termasuk wewenang DPRD. Dan bisa dijadikan acuan dalam membentuk alat kelengkapan DPRD (AKD) Provinsi Kaltara,” ujarnya.

Mengenai pelaksanaan kegiatan reses, DPRD Provinsi Banten mengacu pada ketentuan perundang-undangan yang berlaku, juga pada Tatib DPRD. “Reses Anggota DPRD Provinsi Banten dilakukan selama enam hari kerja, setiap kali melaksanakan reses, anggota DPRD dihadiri 100 peserta atau konstituen dari masing-masing Dapil. Untuk biayanya difasilitasi Sekretariat DPRD Provinsi Banten,” terangnya.

Usai mendengarkan penjelasan dari Nazib, Ketua DPRD Provinsi Kaltara, Marthen menyambut baik dan mengaku akan menindaklanjuti dengan Pimpinan dan Anggota DPRD Provinsi Kaltara. “Kami ucapkan terima kasih, karena Pimpinan dan Anggota DPRD Provinsi Banten bersedia menerima kunjungan kerja kami, kami akan menindaklanjuti hasil kunjungan kerja ini,” ucapnya sambil menutup pembicaraan. (hmsdrpdbtn/LLJ)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here