Kedapatan Miliki 1.040 Butir Pil Heximer Usai Berkelahi , Indra Dibui

0
170

Serang,fesbukbantennews.com (7/2/2017) – Indra (22),warga Kampung Telu, Cilegon, Banten,terancam hukuman penjara maksimal 12 tahun lamanya. Lantaran kedapatan menguasai 1.040 butir pil terlarang, Heximer.

Terdakwa Indra (kanan) didampingi Penasehat Hukumnya Herbet Marbun.(LLJ)

Dalam sidang yang dipimpin hakim Yusrijal dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Lucia Roida, terdakwa yang didampingi penasehat hukumnya Herbet Marbun, dituding bersalah diduga mengusai pil terlarang dan dijerat dengan pasal 196 undang-undang nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan.

Dalam dakwaan JPU, dijadikannya Indra sebagai terdakwa, bermula pada Kamis 3 November 2016, bersama temannya Kurniawan yang juga dijadikan terdakwa namun dala berkas terpisah, kedapatan sedang mengemasi (packing) 1000 lebih pil heximer ke dalam plastik ukuran kecil. Tiap plastik kecill tersebut diisi dengan 8 butir pill heximer. Dan diduga untuk dijual kembali oleh terdakwa.

Terdakwa sendiri mengaku mendapatkan pil heximer dari seorang warga Trondol,Kota Serang yang bernama Alam.

Sementara, menurut keterangan dua saksi polisi yang dihadirkan dalam sidang tersebut, terungkapnya dugaan kepemillikkan 1.040 pil heximer, berawal dari adanya laporan warga bahwa terjadi perkelahian di rumah terdakwa, kampung Telu, Kecamatan Jombang, Cilegon.

“Saat kita masuk ke rumah dia (terdakwa,red) perkelahian sudah tidak ada, lalu saat kami datang, kami melihat dia melemparkan plastik yang berisikan pil dan bertebaran di ubin. Lalu kami kontek bagian narkoba untuk datang ke rumah tersebut,” kata saksi Polisi yang paa saat kejadian dia sedang bertugas patroli.

Sementara, menurut anggota satnarkoba yang dijadikan saksi mengatakan, bahwa benar pil yang ada di terdakwa bersama temannya, Kurniawan, adalah pil terlarang bagi umum. Dan perllu izin khusus jika menggunakannya.

“Efeknya jika menggunakan pil ini akan menimbulkan bengong. Jadi pemakai ngelantur. Ditanya A, jawabnya B,” kata saksi di depan majelis hakim.

Usai mendengarkan kesaksian dua polisi tersebut, majelis hakim memutuskan siang ditunda hingga pekan depan dengan agena masih dalam peeriksaaan saksi-saksi. (LLJ).