Kecemasan Masyarakat Terhadap Pelaksanaan AFTA 2020

0
466

Kecemasan Masyarakat Terhadap Pelaksanaan AFTA 2020 (oleh : Annisya Kendamayanti*)

Afta (foto:net)
Afta (foto:net)

 

Serang,fesbukbantennews.com (3/11/2016) – ASEAN Free Trade Area (AFTA) merupakan kesepakatan dari negara-negara di Asean untuk membentuk sebuah kawasan bebas perdagangan. Tujuannya agar bisa meningkatkan daya saing ekonomi kawasan Asean di dunia. Perjanjian perdangan bebas AFTA dicetuskan ketika terjadi pertemuan tigkat Kepala Negara Asean yang di lakukan tahun 1992.

Namun, AFTA secara tidak sadar menggunakan prinsip survival of the fittest yaitu yang kuat akan membunuh yang lemah sesuai teori Darwin. Dengan menyepakati AFTA ini makan Indonesia sepakat menanggung kemungkinan implikasi terburuknya yaitu pasar dan sumder daya alam domestiknya akan di kuasai oleh pihak asing. AFTA akan mulai di berlakukan tahun 2020.

Sadar tidak bahwa dengan RI menyepakati Rambu regional AFTA dan Asean sebagai Basis Produksi Pertama, berarti Negara RI telah kehilangan kedaulatannya atas pengaturan tata perdagangan dan produksi di wilayahnya. Dengan AEC menyerahkan kendali ekonomi regional ini kepada mekanisme Pasar-Bebas, maka berarti menyerahkan nasib entitas usaha dan tenaga terampil Indonesia sepenuhnya pada daya-saing.

Summit XII Cebu Declaration on the Blueprint of the ASEAN charter, 13 Januari 2007 disepakati bahwa pemberlakuan AFTA dimajukan menjadi Tahun 2015. Inilah yang membuat perkembangan terakhir Asean yang membuat masyarakat Indonesia merasa cemas karena kesepatan regional yang telah disepakati tidak bisa dibatalkan atau di amandemen secara sepihak yang merupakan penjajahan yang akan menjadi secara terang-terangan di lakukan oleh Negara-Negara di Asean.

Kecemasan masayarakat yaitu posisi Indonesia bisa menjadi pihak yang kalah yang akan menjadi bulan-bulanan tanpa peluang melepaskan diri dari bangsa asing. Pemerintah Indonesia tidak becus dalam memanfaatkan potensi alam dan laut yang dimiliki Indonesia. Setelah kemerdekaan negara Asean berlomba berupaya membangun kondisi umum negerinya, namun Indonesia sangat ketinggalan jauh dalam perkembangan ini. Performa Indonesia paska kemerdekaan yang berlangsung bukanlah refleksi upaya konstruktif melainkan destruksi yang terstruktur dan tersistem di seluruh lini kehidupan bernegara. Dan gambaran kondisi umum RI, merupakan deretan realita kelemahan otot, uang, dan otak negeri Indonesia di banding negara-negara Asean yang akan bertarung di ajang survival of the fittest AFTA. Sisi lain yang di cemaskan masyarakat adalah AFTA bukan persaingan antar 6 negara melainkan 2 pihak, yakni Indonesia akan di rebutkan oleh 5 negara Asean.

Dalam persiapan Indonesia dalam menghadapi AFTA belum siap dalam infrastruktur dan sumber daya manusia. Selain SDM, infrastruktur si tanah air juga belum mendukung untung menghadapi AFTA. Indonesia harus bisa menjadi pengelola atau tidak melulu menjadi broker atau mediator dalam perdagangan bebas. Maka, Indonesia harus bisa membenahi dan menyelesaikan kepemimpinan nasional.

Seperti halnya di Pasar Rau apakah mereka sudah siap untuk menghadapi AFTA 2020? Pemerintah Pusat sudah menyetujui adanya AFTA. Namun, pemerintah hanya melakukan sosialisasi-sosialisasi tanpa memberikan tindakan yang jelas.

Pemerintah payah dan kurang cekatan untuk melatih sumber daya manusia agar menjadi terampil. AFTA 2020 kurang dari 4 tahun lagi. Tetapi Indonesia masih kurang cepat untuk mempersiapkan progress menghadapi kondisi itu. Pemerintah Indonesia dan Pemerintah Daerah hanya duduk manis, tanpa memulai dari dini untuk menjadikan sumber daya manusia yang ada di Indonesia memiliki keterampilan yang membuat Indonesia akan menjadi negara kuat dalam menghadapi AFTA 2020 yang dikelilingi negara-negara Asean yang tertarik untuk menjajah Indonesia yang menggiurkan.

Kelemahan Indonesia adalah banyaknya gelandangan dan pengemis serta pengangguran membuat kurangnya sumber daya manusia. Kurangnya lapangan pekerjaan pun mengganggu perisapan yang di lakukan Indonesia untuk mendapatkan sumber daya manusia yang terampil. Tugas pemerintah sekarang menjadi pembimbing bagi mereka dan mengajarkan mereka berjuang dengan kemampuan mereka agar menjadi sumber daya manusia yang terampil dan siap menghadapi AFTA 2020.

Jika Indoneisa lambat dan kurang becusnya pemerintah dalam antisipasi menghadapi AFTA akan membuat hukum Indonesia tidak akan tak berdaya lagi melindungi entitas usaha, tenaga trampil dan produk bangsanya dari pembantaian oleh pihak asing negara anggota AFTA lain di negeri sendiri. Lemahnya pendidikan di Indonesia juga membuat Indonesia akan diperdiksi benar-benar kalah dalam persaingan serta situasi politik dan hukum di Indonesia yang amat tidak pasti juga menambah jumlah nilai minus Indoensia dalam menghadapi AFTA.

Adapun hal yang bisa di lakuakan oleh Indonesia agar dapat dengan baik menghadapi AFTA dan dapat bersaing dengan negara-negara Asean, yaitu penetapan organisasi pelaksanaan AFTA yang kuat harus dilaksanakan dengan baik, adil dan terarah sehingga dapat dimanfaatkan secara maksimal dan merata. Promosi dan pentrasi pasar dimulai dengan ditingkatkannya keikutsertaan pameran perdagangan internasional dan meningkatan kunjungan dagang. Peningkatan efiensi produksi dalam negeri perlu menciptakan kondisi persaingan yang sehat di antara sesama pengusaha agar tidak terdapat distorsi harga bahan baku. Perlindungan terhadap industri kecil perlu diwujudkannya sebuah undang-undang anti monopoli atau membentuk suatu organisasi pemersatu perusahaan-perusahaan berskala kecil.

*Penulis adalah Mahasiswa Semester 1 Mata Kuliah Pengantar Ilmu Politik Fisip UNTIRTA*