Kasus Suap Transmart Rp1,5 Miliar, Wali Kota Cilegon Non Aktif Jalani Sidang Perdana

0
250

Serang, fesbukbantennews.com (8/2/2018) – Wali Kota Cilegon non aktif Tubagus Iman Ariyadi didakwa menerima suap sebesar Rp1,5 miliar dari PT Krakatau Industrial Estate Cilegon (KIEC) dan PT Brantas Abipraya. Suap tersebut diduga untuk mengeluarkan ijin pembangunan Mall Transmart di Kota Cilegon oleh Jaksa KPK di Pengadilan Tipikor PN Serang , Kamis (8/2/2018).

Walikota Cilegon Non Aktif (tengah) usai jalani sidang perdana.

Dalam uraian dakwaan, uang senilai Rp1,5 miliar berasal dari Eka Wandoro Dahlan, manajer hukum PT Krakatau Industrial Estate Cilegon dan Tubagus Dony Sugihmukti  sebesar Rp700 juta dan dari Bayu Dwinanto Utomo Manajer Proyek PT Brantas Abipraya sebesar Rp800 juta.

“Menerima hadiah berupa uang secara bertahap dengan jumlah keseluruhan sebesar Rp1,5 milar,” ujar Jaksa KPK Dian Hamisena saat membacakan dakwaannya.

Padahal, pemberian uang tersebut kepada orang nomor satu di Kota Cilegon itu diduga untuk memuluskan perizinan pembangunan Mall Transmart yang pada saat itu belum memeiliki izin resmi.

“Agar terdakwa selaku Walikota Cilegon menerbitkan surat rekomendasi kepada PT Brantas Abipraya dan PT KIEC untuk dapat mengerjakan proyek pembangunan Mall Transmart tahun 2017 meskipun belum ada perizinan resmi,” paparnya.

Iman didakwa dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang (UU) No 31 Tahun 1999 yang diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Seusai mendengarkan pembacaan dakwaan Iman ariadi selaku terdakwa tidak mengajukan eksepsi dengan alasan untuk mempercepat sidang. dirinya menyampaikan bahwasanya nanti saja saat masuk pokok perkara saksi saksi yang melakukan pemeriksaan atas dakwaan yang di bawacakan penuntut umum.

“untuk mempercepat sidang kita tidak melakukan ekpsesi. nanti saja kalau masuk pada pokok perkara biar saksi yang melakukan pemeriksaan atas dakwaan tersebut,” kata pengacara terdakwa.

Sidang kasus korupsi Tb Iman Ariadi akan kembali di gelar pada 15 februari mendatang dengan agenda mendengarkan keterangan saksi.(LLJ)