Kasus Suap Bank Banten Mulai Disidangkan

0
444

Serang,fesbukbantennews.com (22/2/2016) – Mantan Direktur Utama PT Banten Global Development (BGD) Ricky Tampinongkol menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor PN Serang, Senin (22/2). Terdakwa yang didampingi tiga pengacaranya dijerat dengan pasa berlapis tentang penyuapan. Dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp250 juta.

Mantan Direktur Utama PT Banten Global Development (BGD) Ricky Tampinongkol, mendengarkan dakwaan.(LLJ)
Mantan Direktur Utama PT Banten Global Development (BGD) Ricky Tampinongkol, mendengarkan dakwaan.(LLJ)

Dalam sidang yang dipimpin hakim M Sainal dengan Jaksa penuntut dari KPK, Haerudin, terdakwa kasus dugaan suap usulan sisa anggaran penyertaan modal dari Pemprov Banten kepada PT BGD untuk pendiri Bank Pembangunan Daerah (BPD) Banten sebesar Rp385,4 miliar Tahun 2016 dijerat dengan pasal Pasal 5 ayat (1) huruf b Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001, dan Pasal 13 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 junto Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Ricky selaku Dirut PT BGD, pada pertengahan November 2015 dan hari Senin Tanggal 30 November 2015, bertempat di Kantor PT BGD Ruko 9 Nomor 7-8, Jalan Jenderal Sudirman, Kota Serang, dan Kantor DPRD Provinsi Banten telah memberi sesuatu berupa uang sebesar Rp60 juta dan enam amplop berisi uang masing-masing Rp10 juta serta satu amplop berisi USD 1,000,00 kepada FL Tri Satriya Santosa alias Sony selaku anggota DPRD Banten dengan maksud agar FL Tri Satriya Santosa melakukan upaya untuk meloloskan Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Tahun Anggaran 2016 terkait usulan sisa anggaran penyertaan modal dari Pemprov Banten kepada PT BGD untuk pendiri Bank Pembangunan Daerah (BPD) Banten sebesar Rp385,4 miliar, sehingga menjadi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Pemprov Banten Tahun Anggaran 2016.

Untuk diketahui, selain Ricky dan FL Tri Satriya Santosa dari fraksi PDIP, kasus ini juga menjerat wakil ketua DPRD Banten dari fraksi Golkar, HM Hartono.Ricky usai pemeriksaan di KPK beberapa waktu lalu mengaku siap mengungkap perkara rasuah tersebut.
Usai mendengarkan tuntutan, majelis hakim memutuskan sidang ditunda hingga pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi. Lantaran terdakwa melalui pengacaranya tidak mengajukan eksepsi.

Sementara, usai sidang terdakwa Ricky mengaku akan berbicara apa adanya dalam sidang selanjutnya.

Kasus ini terus dikembangkan, penyidik KPK masih melakukan pemeriksaan terhadap anggota Badan Anggaran DPRD Banten dan pegawai sekretariat DPRD Banten.FL Tri Satriya Sanatosa dan SM Hartono tertangkap tangan oleh petugas KPK setelah menerima sejumlah uang dari Ricky, di sebuah rumah makan di Tangerang, beberapa waktu lalu. (LLJ)