Kasus Saeni Tak Hentikan Satpol PP Kota Serang Lakukan Razia

0
191

Serang,fesbukbantennews.com (20/6/2016) – Pasca razia warung makan milik ibu Saeni oleh petugas Satuan Polisi Pamong Praja Kota Serang yang banyak menuai pro dan kontra mengenai pembatasan warung makan buka di siang hari pada bulan suci ramdhan. Tidak menyurutkan Sat Pol PP Kota Serang untuk  terus melakukan razia rumah makan  dan restoran di Kota Serang.

Seorang warga terlihat lahap dan mengaku sakit saat warung makan tersebut terkena razia satpol PP kota Serang.(mezaluna)
Seorang warga terlihat lahap dan mengaku sakit saat warung makan tersebut terkena razia satpol PP kota Serang.(mezaluna)

Untuk menegakan Perda Nomor 2 Tahun 2010 tentang penyakit masyarakat. Petugas Sat Pol Kota Serang, Senin (20/6/2016 ) siang, kembali melakukan razia rumah makan.  tidak hanya di warung makan saja namun rumah makan yang berada di mall – mall juga dirazia petugas.

Dalam razia rumah makan, petugas tidak menemukan warteg yang buka dan melayani pembeli pada siang hari. Namun setelah menyasar rumah makan, petugas menemukan banyak rumah makan yang buka dan melayani pembeli secara terang – terangan.

Bahkan petugas juga menemukan pengunjung yang sedang menyantap makanan dengan lahap. Alasan pengunjung tersebut  tidak berpuasa karena sedang sakit.

Sementara itu pemilik rumah makan mengaku tidak mengetahui adanya sosialiasi yang dilakukan petugas sebelumnya, dan sebagian pemilik warung makan melayani pembeli untuk dibawa pulang.

“Saya tidak tahu sosialisasi petugas satpol PP,” kata Yanto, salah satu pekerja rumah makan. Yang terkena razia.
Mendapati banyak rumah makan yang buka dan melayani pembeli, petugas kali ini tidak langsung menyita makanan yang dijajakan pemiik rumah makan, namun petugas memberikan teguran kepada pemilik rumah makan yang buka dan melayani pembeli dengan membawa KTP mereka ke kantor Sat Pol PP Kota Serang.

“Dan jika dua kali teguran tidak dihiraukan para pemilik rumah makan, maka petugas Sat Pol PP kan melakukan penutupan.  Sesuai dengan Perda Nomor 2 Tahun 2010  petugas juga tidak memperbolehkan  para pemilik warung makan melayani pembeli meski makanan tersebut dibawa pulang, ” Kabid PPUD Sat Pol PP Kota Serang , Bambang.

Bambang menegaskan, rrazia dalam rangka menegakan Perda Nomor 2 tahun 2010 tentang penyakit masyarakat dengan melakukan penertiban warung makan akan terus dilakukan petugas Sat Pol PP Kota serang selama bulan suci ramadhan.
“Dalam Perda nomor 2 Tahun 2010 rumah makan dan restoran di Kota Serang hanya diperbolehkan buka pada pukul 16.00 Wib hingga pukul 04.00 Wib, ” tukas Bambang.(mezaluna/LLJ).