Kasus Rumah Produksi Kosmetik, Polda Banten Tunggu BPOM

0
218

Serang ,fesbukbantennews.com (3/4/2017) – Terkait uji laboratorium rumah produksi kosmetik  yang berada di Perumahan Puspa Regensi, Blok A3 Nomor15 Serang,pihak Subdit 1 Direktorat Reserse Narkoba Polda Banten masih menunggu keterangan saksi ahli dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

Barang bukti kosmetik illegal yang diamankan polisi.(mezaluna)

“Sementara ini kita masih menunggu keterangan dari saksi ahli. Sampai hari ini jadwalnya memang belum ketemu,” kata Kasubdit 1 Satuan Narkoba Polda Banten Syaeful Mustofa melalui sambungan telpon, Senin (3/4/2017).

Sejauh ini, pihak penyidik sudah mendatangi BPOM Serang. Namun demikian belum mengetahui hasil dari pihak BPOM. “Anggota saya sudah ke sana (BPOM) harusnya sudah,” kata Syaeful.

Dia melanjutkan, bahwa keterangan ahli diminta bukan pada kandungan yang terdapat pada bahan baku kosmetik. “Ahli itu keterangannya diminta lebih ke izin edarnya,” terang dia.

Sejauh ini, pihaknya hanya menunggu keterangan saksi ahli. “Karena ini masih dalam penyelidikan bisa berkembang makanya kita lihat saja nanti,” tuturnya.

Sebelumnya, pihak Subdit 1 Dit Res Narmoba Polda Banten mengamankan produk kosmetik kecantikan yang diduga ilegal tanpa izin edar. Produk yang disita dari rumah ptoduksi yang berada di Perumahan Puspa Regensi, Blok A3 Nomor15 Serang.

Selain itu, petugas juga mengamankan alat produksi kosmetik berupa blender, baskom, klip plastik, timbangan, dan komputer serta telpon selular.

“Semua bahan baku kita amankan sebagian di rumah produksi, kita akan uji laboratorium,” kata Kasubdit 1 Sat Narkoba Polda Banten Syaeful Mustofa.

Menurut Kasubdit, pria berinisial Y (26) melakukan produksi dibantu oleh tiga orang karyawan. Produk kecantikan tersebut dipasarkan melalui aplikaksi online berbasis Whatsapps dan Line.

“Karena dipasarkan secara online konsumennya lebih tidak terbatas untuk wilayah Serang saja. Ada juga dari Bandung, produk dikirim melalui ekspedisi,” kata Kasubdit.

Sejauh ini, Y sudah dimintai keterangan sebagai saksi. Penyidik juga akan menunggu hasil uji laboratorium terkait kandungan produk kosmetik buatan Y.

Dari keterangan sementara produk kecantikan tersebut dijual dengan harga variatif mulai dari Rp18.000 hingga Rp25.000. “Usaha ini sudah dilakukan setahun. Omsetnya menncapai Rp10 hingga Rp15 juta,” kata Kasubdit.

Produk tersehut tidak mengantongi izin edar dan tanpa merek dagang. Sementara kemasan yang digunakan menggunakan kemasan kosmetik didapatkan dari pengepul kemasan produk kecantikan.

Barang bukti lain yang diamankan dari rumah produksi antara lain ekstrak susu, madu, bengkoang, kunyit, kopi, green tea, cokelat, kunyit, buah naga, strawbery. Ada juga pemutih, tonner, pembersih ketiak, dan hand body.

Hingga berita ini diturunkan belum ada konfirmasi dari Y. Sementara ini, penyidik masih melakukan penmeriksaan saksi-saksi. (Why/LLJ)