Kasus Pungli Jenazah Korban Tsunami Dilimpahkan Polda Banten ke Kejati

0
232

Serang,fesbukbantennews.com (4/3/2019)  – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Banten, telah melimpahkan berkas perkara terkait dugaan pungutan liar (pungli) terhadap korban bencana Tsunami  Selat Sunda ,Desember 2018 ke Kejaksaan Tinggi Banten.

Kabidhumas Polda Banten AKBP Edy Sumardi.(ist)

Kabidhumas Polda Banten AKBP Edy Sumardi, Sik.M.H, menerangkan bahwa berdasarkan hasil gelar perkara internal, berkas perkara tersebut dinyatakan cukup dan dapat di limpahkan sebagai Tahap I.

Berkas Perkara ini Terkait perkara Dugaan Pungli yang dilakukan oleh 3 org Tersangka TBF, IJM dan BY, yang salah satunya adalah seorang ASN RSDP, ketiga Tersangka tersebut diduga telah melakukan pungli pada saat keluarga korban tsunami megurus jenazah korban tsunami, di RSDP Serang.

“Berkas perkara Tahap I sudah Kami limpahkan kepada Kejaksaan Tinggi Banten pada tanggal 19 Februari 2019 lalu, yang di laksanakan langsung oleh Penyidiknya,” terang AKBP Edy Sumardi saat ditemui diruang kerjanya, Jum’at (01/03/2019).

Cikujang, Sumur ,Pandeglang, salah satu yang terkena tsunami.

Bersama rekan kerjanya TBF diduga melanggar Pasal 12 huruf e UU RI No 31 Th 1999 ttg pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI No 20 Th 2001 ttg Perubahan atas UU RI No 31 TH 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan atau Pasal 368 KUHP

Dengan ancaman hukuman sekitar 15 tahun penjara.

“Dari salah satu tersangka, lanjut Edy, TBF adalah seorang ASN yang bekerja sebagai staf instalasi kedokteran forensik dan medikolegal Rumah Sakit Dr. Drajat Prawiranegara (RSDP) Kota Serang,”

Kami Komitment untuk segera tuntaskan seluruh perkara pungli di RSDP ini, agar masyarakat bisa mengetahui dan ada kepastian hukum.

Dari hasil penyidikan itu, tegas Kabidhumas, polisi menetapkan tiga tersangka, yakni F, merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) di IKFM RSDP Serang, dan dua orang karyawan CV Nauval Zaidan berisial I dan B. Perusahaan Nauval Zaidan merupakan rekanan RSDP Kabupaten Serang khusus untuk pelayanan ambulans jenazah.(ImanAdmHms/LLJ).